• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 29, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Nasional

Jelaskan soal Pasal Kohabitasi dalam KUHP, DPR: Delik Aduan Absolut

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
13 Desember 2022
in Nasional
Jelaskan-soal-Pasal-Kohabitasi-dalam-KUHP,-DPR-Delik-Aduan-Absolut

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari. (Istimewa/Lingkar.news)

347
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan bahwa, pasal terkait perzinaan dan kohabitasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan delik aduan absolut.

“Konsep dalam pasal perzinaan dan kohabitasi itu adalah delik aduan absolut,” kata Taufik pada Senin, 12 Desember 2022.

Sebagai delik aduan, lanjutnya, maka itu tidak menjadi pidana apabila tidak ada aduan dari pihak seperti diatur dalam undang-undang tersebut, yakni istri atau suami bagi yang menikah atau orang tua dan anak bagi yang tidak menikah.

ADVERTISEMENT

Timbulkan Polemik Wisman, Pemerintah Diminta Jelaskan Makna Pasal KUHP Baru

Dia mengatakan, sudah terdapat tambahan penjelasan pula terkait pasal tersebut agar tidak disalahartikan oleh masyarakat atau Pemerintah Daerah, sebagaimana yang dibahas saat pengambilan keputusan Tingkat I RKUHP pada Kamis, 24 November 2022 lalu.

Taufik menjelaskan, dalam penjelasan Pasal 412 disebutkan bahwa ketentuan itu sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.

“Kecuali, bagi yang khusus mengatur tentang itu. Ini maksudnya untuk Aceh,” tambahnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan peraturan daerah (Perda) yang kiranya mengatur tentang perzinaan atau kohabitasi tidak boleh keluar dari ketentuan konsep tersebut.

KUHP Baru Lebih Tegas Atur Ranah Privat, Dubes AS Sebut Picu Investor Lari

“Harus delik aduan absolut. Jadi, tidak boleh ada perda yang mengatakan Satpol PP boleh merazia hotel, boleh merazia kamar kos, dan sebagainya. Memang ada pengecualian, pengecualian di Aceh,” tegasnya.

Pengecualian untuk Aceh itu, menurut dia, karena merujuk pada undang-undang yang diatur Pemerintah Provinsi Aceh terkait dengan kesepakatan (MoU) Helsinki.

Dengan adanya tambahan penjelasan itu, Taufik pun berharap Pemerintah Daerah dapat benar-benar memahami pasal terkait perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP baru guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Untuk mencegah adanya persekusi, penggerebekan, dan razia, baik itu tidak boleh diatur bahwa memberikan kewenangan itu di perda-nya atau sebaliknya melakukan pelarangan-pelarangan,” jelasnya.

Dia bahkan menyebut, jika ada persekusi terhadap orang yang dianggap melakukan perbuatan perzinaan dan kohabitasi oleh masyarakat, maka justru persekusi itulah yang menjadi pelanggaran hukum.

Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi juga bukan merupakan delik publik atau umum, sehingga masyarakat tidak memiliki hak untuk masuk ke dalamnya.

“Delik ini adalah delik kejahatan terhadap perkawinan, karena tadi kalau terkait perkawinan hanya suami istrinya saja yang punya kepentingan di situ, atau delik terhadap lembaga keluarga, keluarga kalau misalnya dia tidak terikat perkawinan,” ujar Taufik. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita NasionalDPR RIKUHPPeraturan Pemerintah

Berita Terkait

Bahas-Usulan-Biaya-Haji,-DPR-RI-Harap-Jumlah-BPIH-Kurang-dari-Rp-85-Juta
Nasional

Bahas Usulan Biaya Haji, DPR Harap Jumlah BPIH Kurang dari Rp 85 Juta

27 Januari 2023
Kemenag-Tanggapi-Konten-Ngemis-Online-dalam-Hukum-Islam
Nasional

Kemenag Tanggapi Konten Ngemis Online dalam Hukum Islam

27 Januari 2023
6-Tuntutan-Persatuan-Perangkat-Desa-Indonesia-di-Depan-Gedung-DPR
Nasional

6 Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Depan Gedung DPR

26 Januari 2023
Terima-Audiensi-PPDI,-Baleg-DPR-RI-Janji-Perjuangkan-Suara-Perangkat-Desa
Nasional

Terima Audiensi PPDI, Baleg DPR RI Janji Perjuangkan Suara Perangkat Desa

26 Januari 2023
Soroti-Kinerja-Menteri,-Relawan-Jokowi-Desak-Presiden-Lakukan-Evaluasi
Nasional

Soroti Kinerja Menteri, Relawan Jokowi Desak Presiden Lakukan Evaluasi

26 Januari 2023
Ribuan-Perangkat-Desa-Demo-di-DPR,-Lalu-Lintas-Macet
Nasional

Ribuan Perangkat Desa Demo di DPR, Lalu Lintas Alami Kemacetan

25 Januari 2023

Trending

Ribuan-Perangkat-Desa-Demo-di-DPR,-Lalu-Lintas-Macet
Nasional

Ribuan Perangkat Desa Demo di DPR, Lalu Lintas Alami Kemacetan

by Shinta Kusuma
25 Januari 2023

Lingkar.news - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada...

6-Tuntutan-Persatuan-Perangkat-Desa-Indonesia-di-Depan-Gedung-DPR

6 Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Depan Gedung DPR

26 Januari 2023
Gelar-Musran,-Kwarran-Dukuhseti-Tetapkan-Ketua-Baru-Periode-2023-2026

Gelar Musran, Kwarran Dukuhseti Tetapkan Ketua Baru Periode 2023-2026

27 Januari 2023
Dispertan Pati Sebut Tidak Ada Kelangkaan Pupuk

Dispertan Pati Sebut Tidak Ada Kelangkaan Pupuk

26 Januari 2023
Salimah-Pati-Soroti-Kasus-Kecanduan-HP-dan-Bullying-pada-Anak

Salimah Pati Soroti Kasus Kecanduan HP dan Bullying pada Anak

28 Januari 2023

Post Terbaru

Novalia-Hesti-Purwanti,-Selalu-Jaga-Keseimbangan-Hidup-dan-Kerja
Pesona

Novalia Hesti Purwanti, Selalu Jaga Keseimbangan Hidup dan Kerja

by Shinta Kusuma
28 Januari 2023

Lingkar.news - Setiap orang bisa menentukan jalan karir pilihannya sendiri. Tak terkecuali dengan Novalia Hesti Purwanti yang telah memilih karir...

Shinta-Dwi-Aryanti,-Berawal-dari-Foto-Dokumentasi-Kini-Malah-Jadi-Hobi

Shinta Dwi Aryanti, Berawal dari Foto Dokumentasi Kini Malah Jadi Hobi

28 Januari 2023
Bertemu-di-Semifinal,-Jonatan-Christie-Akui-Shi-Yu-Qi-Tak-Bisa-Dianggap-Enteng

Bertemu di Semifinal, Jonatan Christie Akui Shi Yu Qi Tak Bisa Dianggap Enteng

28 Januari 2023
Pemilu-2024,-Megawati-Didesak-Umumkan-Ganjar-Pranowo-Jadi-Capres

Pemilu 2024, Megawati Didesak Umumkan Ganjar Pranowo Jadi Capres

28 Januari 2023
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Ikuti kami di social media:

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya