Jakarta, Lingkar.news – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan bahwa verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimutakhirkan setiap bulan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan data dengan fakta di lapangan mengingat pentingnya data tersebut untuk penyaluran bantuan sosial.
“Makanya saya menetapkan SK tiap bulan karena di undang-undang sebetulnya diamanatkan dua kali dalam setahun. Namun karena terlalu banyak deviasinya, saat ini saja misalkan saya akan tandatangani hari ini jam ini, lima menit kemudian ada yang meninggal, data berubah. Satu bulan deviasinya cukup besar apalagi enam bulan jadi karena itu kita tetap di kesepakatan awal,” ujar Mensos Tri Rismaharini dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/5)
Risma menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pembaharuan mekanisme pengusulan DTKS untuk bantuan sosial, yang dimulai dari tingkat musyawarah desa atau kelurahan.
Sistem usulan itu sendiri kini menjadi lebih terdigitalisasi, dengan hasil pengusulan DTKS harus diunggah di aplikasi milik Kemensos beserta dengan dokumen berita acara musyawarah, dokumentasi foto kegiatan, daftar hadir dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah desa untuk menghindari rekayasa data.
Risma mengatakan pihaknya melibatkan berbagai lembaga termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan satgas khusus untuk menyusun mekanisme pengusulan DTKS di tingkat paling bawah. Salah satunya diputuskan bahwa musyawarah tingkat desa atau kelurahan dilakukan minimal 3 bulan sekali.
Jika tidak terjadi musyawarah maka kepala desa harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawa Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk tanggung jawaban data yang akan digunakan dalam penyaluran bantuan oleh pemerintah.
“Mungkin memang bisa mereka merekayasa atau apa, tapi bahwa kita sudah mulai mencegah semenjak dini. Jadi dari awal kita sudah coba mencegah dan ini juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa memang harus melalui musyawarah kelurahan atau desa,” kata Mensos Risma. (rara-lingkar.news)