• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 9, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Nasional

Timbulkan Polemik Wisman, Pemerintah Diminta Jelaskan Makna Pasal KUHP Baru

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
10 Desember 2022
in Nasional, Highlight
Timbulkan-Polemik-Wisman,-Pemerintah-Diminta-Jelaskan-Makna-Pasal-KUHP-Baru

Sejumlah wisatawan mancanegara saat tiba di Pelabuhan Padangbai, Karangasem belum lama ini. (Istimewa/Lingkar.news)

340
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

DENPASAR, Lingkar.news – Sekretaris Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Bali I Nyoman Subrata meminta pemerintah segera mengeluarkan penjelasan soal makna dalam pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menimbulkan polemik ke wisatawan mancanegara (wisman).

“Menurut kami di pariwisata, sebelum pasal-pasal ini dikeluarkan harus ada narasi yang memberikan penjelasan kepada wisatawan asing ketika ada pertanyaan, atau otoritas mana yang bisa memberikan penjelasan tersebut,” kata Subrata di Denpasar pada Jumat, 9 Desember 2022.

Menurutnya, hal tersebut penting karena munculnya KUHP baru membuat calon wisatawan sangat berhati-hati. Maka dari itu perlu untuk meyakinkan wisatawan bahwa pasal-pasal itu memiliki makna baik, seperti untuk anak di bawah umur dan wanita yang belum menikah, sehingga tidak diperlakukan semena-mena atau terjadi kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

Disinggung Dubes AS soal Ranah Privat, Ini Draft Final RUU KUHP Pasal Kohabitasi

“Pasal yang dianggap tujuannya mungkin baik agar tidak digoreng. Apalagi kita lihat kesuksesan Bali melaksanakan G20 pasti kompetitornya Bali dan Indonesia akan memanfaatkan pasal-pasal yang muncul di KUHP ini,” ujar Subrata.

Maka dari itu, Asita Bali yang membawahi 427 agen perjalanan tersebut berharap pemerintah segera merilis informasi yang tepat kepada calon wisatawan mancanegara, bahwa aturan khususnya pada pasal 411 dan 412 berlaku hanya ketika ada delik aduan dan baru efektif tiga tahun lagi.

“Delik aduan ini dari suami atau istri sah atau dari orang tua. Untuk wisatawan asing saya pikir tidak perlu khawatir karena dia kan dari jauh dan siapa yang akan melakukan delik aduan kecuali dibuat skenario untuk itu. Tapi, kalau yang biasa-biasa saja menurut kami tidak perlu khawatir untuk berlibur di Bali dan Indonesia,” kata Subrata.

Menurutnya, selama ini pelaku pariwisata di Pulau Dewata selalu menjaga kerahasiaan data wisatawan, termasuk keselamatan dan kenyamanannya. Sehingga, yang paling penting adalah informasi resmi agar kompetitor tak memanfaatkan ini.

Sekretaris Asita Bali itu juga menyebut, tak ada penurunan yang terjadi selama tiga hari terakhir. Di mana asosiasi pelaku pariwisata itu memiliki jejaring di 1 pasar diantaranya Amerika, Eropa, India, dan Timur Tengah.

Subrata mengatakan, umumnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali akan tinggi pada penghujung tahun, utamanya setelah Hari Natal untuk merayakan tahun baru.

“Setelah tanggal 25 Desember, tahun baru akan membludak. Kalau dihubungkan dengan pasal KUHP, apabila pemerintah, dan stakeholder pariwisata mampu bersama-sama menyampaikan hal tersebut dengan narasi yang benar dan jelas pada calon wisatawan, kami meyakini tidak akan ada penurunan jumlah wisatawan,” tegasnya.

Dari data yang Asita Bali miliki, sebelum sahnya KUHP baru pergerakan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai baik wisatawan mancanegara maupun domestik berada di atas angka 9 ribu per hari. Umumnya pada musim penghujung tahun dapat mencapai 16 ribu per hari. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)

Tags: Berita NasionalKUHPPeraturan PemerintahWisata

Berita Terkait

Duka-Gempa-Turki-dan-Suriah,-Cak-Imin-Minta-Kader-PKB-Sholat-Gaib-dan-Tahlil
Nasional

Duka Gempa Turki dan Suriah, Cak Imin Minta Kader PKB Sholat Gaib dan Tahlil

8 Februari 2023
Cegah-Kelangkaan,-500-Ton-MinyaKita-akan-Didistribusikan-ke-Jawa-dan-Sumatera
Nasional

Cegah Kelangkaan, 500 Ton MinyaKita Segera Didistribusikan ke Jawa dan Sumatera

8 Februari 2023
PKS Kunjungi Kantor Golkar, Sepakat Jaga Suasana Pemilu 2024 Tetap Kondusif
Politik

PKS Kunjungi Kantor Golkar, Sepakat Jaga Suasana Pemilu 2024 Tetap Kondusif

8 Februari 2023
Harlah Satu Abad NU, Presiden : NU Beri Warna yang Luar Biasa bagi Ibu Pertiwi
Jatim

Harlah Satu Abad NU, Presiden : NU Beri Warna yang Luar Biasa bagi Ibu Pertiwi

8 Februari 2023
Disebut Media Ora Cetho, Lingkar Media Group Kirim Somasi ke Ganjar
Highlight

Disebut Media Ora Cetho, Lingkar Media Group Kirim Somasi ke Ganjar

7 Februari 2023
Wapres-Ma'ruf-Amin-Harap-NU-Mampu-Adaptasi-dengan-Perubahan-Zaman
Nasional

Wapres Ma’ruf Amin Harap NU Mampu Adaptasi dengan Perubahan Zaman

7 Februari 2023

Trending

Ditanya Penanganan Macet di Juwana, Ganjar : Persmu opo, Mediamu opo?
Jateng

Ditanya Penanganan Macet di Juwana, Ganjar : Persmu opo, Mediamu opo?

by Nailin RA
31 Januari 2023

PATI, LINGKAR.news – Keluhan terkait kemacetan jalan pantura jalur Pati-Rembang masih menjadi persoalan yang tak kunjung usai....

Ditanya soal Macet Juwana, PWI Jateng : Ganjar telah Merendahkan Martabat Wartawan

Ditanya soal Macet Juwana, PWI Jateng : Ganjar telah Merendahkan Martabat Wartawan

3 Februari 2023
Disebut Media Ora Cetho, Lingkar Media Group Kirim Somasi ke Ganjar

Disebut Media Ora Cetho, Lingkar Media Group Kirim Somasi ke Ganjar

7 Februari 2023
LMG-Tabayyun-ke-Gubernur-Ganjar-Usai-Disebut-Media-Ora-Cetho

LMG Tabayyun ke Gubernur Ganjar Usai Disebut Media Ora Cetho

3 Februari 2023
Sedang-Jadi-Tren,-Nikah-di-KUA-Ternyata-Punya-Dampak-Negatif

Sedang Jadi Tren, Nikah di KUA Ternyata Punya Dampak Negatif

3 Februari 2023

Post Terbaru

5-Tips-Tetap-Sehat-di-Tengah-Kesibukan-yang-Padat
Artikel

5 Tips Tetap Sehat di Tengah Kesibukan yang Padat

by Shinta Kusuma
8 Februari 2023

Lingkar.news - Kesibukan yang sangat tinggi seringkali menjadikan kita mengabaikan kesehatan. Kurang tidur dan tidak sempat olahraga sudah menjadi hal...

6-Cara-Mudah-Hilangkan-Stres-saat-Jalani-Aktivitas-Super-Sibuk

6 Cara Mudah Hilangkan Stres saat Jalani Aktivitas Super Sibuk

8 Februari 2023
Siapkan-SDM-Unggul,-Pemkab-Jombang-Gelar-Pelatihan-Bersertifikat-BNSP

Siapkan SDM Unggul, Pemkab Jombang Gelar Pelatihan Bersertifikat BNSP

8 Februari 2023
Peduli-Korban-Gempa-Turki-dan-Suriah,-PMI-Sukabumi-Gelar-Doa-Bersama

Peduli Korban Gempa Turki dan Suriah, PMI Sukabumi Gelar Doa Bersama

8 Februari 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya