Lingkar.news – Pasal Kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan Perzinaan diatur pada Bagian Keempat tentang Perzinaan, yakni Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.
Sebelumnya, Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Kim mengatakan bahwa, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang mengatur soal ranah privat bisa memicu investor lari.
KUHP Baru Lebih Tegas Atur Ranah Privat, Dubes AS Sebut Picu Investor Lari
Berikut ini draft final RUU KUHP yang disinggung oleh Duta Besar Amerika Serikat:
Pasal 411
(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta).
(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 412
(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 413
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya (orang seisi rumah yang menjadi tanggungan seseorang), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Dalam Penjelasan atas RUU KUHP menjelaskan Pasal 412 yang menyebutkan ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi.
Ketentuan ini sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan di bawah UU yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.
Substansi pada pasal kohabitasi dan perzinaan KUHP baru tersebut hampir sama dengan isi Pasal 284 KUHP lama, yang kini masih berlaku. Namun, dalam pasal-pasal baru tidak dikaitkan secara langsung dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW). (Lingkar network | Koran Lingkar)