• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 29, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Nasional

Disinggung Dubes AS soal Ranah Privat, Ini Draft Final RUU KUHP Pasal Kohabitasi

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
9 Desember 2022
in Nasional
Disinggung-Dubes-AS-soal-Ranah-Privat,-Ini-Draft-Final-RUU-KUHP-Pasal-Kohabitasi

Ilustrasi keadilan. (Canva/Lingkar.news)

353
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Lingkar.news – Pasal Kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan Perzinaan diatur pada Bagian Keempat tentang Perzinaan, yakni Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.

Sebelumnya, Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Kim mengatakan bahwa, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang mengatur soal ranah privat bisa memicu investor lari.

KUHP Baru Lebih Tegas Atur Ranah Privat, Dubes AS Sebut Picu Investor Lari

Berikut ini draft final RUU KUHP yang disinggung oleh Duta Besar Amerika Serikat:

ADVERTISEMENT

Pasal 411

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta).

(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 413

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya (orang seisi rumah yang menjadi tanggungan seseorang), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Dalam Penjelasan atas RUU KUHP menjelaskan Pasal 412 yang menyebutkan ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi.

Ketentuan ini sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan di bawah UU yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.

Substansi pada pasal kohabitasi dan perzinaan KUHP baru tersebut hampir sama dengan isi Pasal 284 KUHP lama, yang kini masih berlaku. Namun, dalam pasal-pasal baru tidak dikaitkan secara langsung dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW). (Lingkar network | Koran Lingkar)

Tags: Berita NasionalKUHPPeraturan Pemerintah

Berita Terkait

Bahas-Usulan-Biaya-Haji,-DPR-RI-Harap-Jumlah-BPIH-Kurang-dari-Rp-85-Juta
Nasional

Bahas Usulan Biaya Haji, DPR Harap Jumlah BPIH Kurang dari Rp 85 Juta

27 Januari 2023
Kemenag-Tanggapi-Konten-Ngemis-Online-dalam-Hukum-Islam
Nasional

Kemenag Tanggapi Konten Ngemis Online dalam Hukum Islam

27 Januari 2023
6-Tuntutan-Persatuan-Perangkat-Desa-Indonesia-di-Depan-Gedung-DPR
Nasional

6 Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Depan Gedung DPR

26 Januari 2023
Terima-Audiensi-PPDI,-Baleg-DPR-RI-Janji-Perjuangkan-Suara-Perangkat-Desa
Nasional

Terima Audiensi PPDI, Baleg DPR RI Janji Perjuangkan Suara Perangkat Desa

26 Januari 2023
Soroti-Kinerja-Menteri,-Relawan-Jokowi-Desak-Presiden-Lakukan-Evaluasi
Nasional

Soroti Kinerja Menteri, Relawan Jokowi Desak Presiden Lakukan Evaluasi

26 Januari 2023
Ribuan-Perangkat-Desa-Demo-di-DPR,-Lalu-Lintas-Macet
Nasional

Ribuan Perangkat Desa Demo di DPR, Lalu Lintas Alami Kemacetan

25 Januari 2023

Trending

Ribuan-Perangkat-Desa-Demo-di-DPR,-Lalu-Lintas-Macet
Nasional

Ribuan Perangkat Desa Demo di DPR, Lalu Lintas Alami Kemacetan

by Shinta Kusuma
25 Januari 2023

Lingkar.news - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada...

6-Tuntutan-Persatuan-Perangkat-Desa-Indonesia-di-Depan-Gedung-DPR

6 Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Depan Gedung DPR

26 Januari 2023
Gelar-Musran,-Kwarran-Dukuhseti-Tetapkan-Ketua-Baru-Periode-2023-2026

Gelar Musran, Kwarran Dukuhseti Tetapkan Ketua Baru Periode 2023-2026

27 Januari 2023
Dispertan Pati Sebut Tidak Ada Kelangkaan Pupuk

Dispertan Pati Sebut Tidak Ada Kelangkaan Pupuk

26 Januari 2023
Salimah-Pati-Soroti-Kasus-Kecanduan-HP-dan-Bullying-pada-Anak

Salimah Pati Soroti Kasus Kecanduan HP dan Bullying pada Anak

28 Januari 2023

Post Terbaru

Novalia-Hesti-Purwanti,-Selalu-Jaga-Keseimbangan-Hidup-dan-Kerja
Pesona

Novalia Hesti Purwanti, Selalu Jaga Keseimbangan Hidup dan Kerja

by Shinta Kusuma
28 Januari 2023

Lingkar.news - Setiap orang bisa menentukan jalan karir pilihannya sendiri. Tak terkecuali dengan Novalia Hesti Purwanti yang telah memilih karir...

Shinta-Dwi-Aryanti,-Berawal-dari-Foto-Dokumentasi-Kini-Malah-Jadi-Hobi

Shinta Dwi Aryanti, Berawal dari Foto Dokumentasi Kini Malah Jadi Hobi

28 Januari 2023
Bertemu-di-Semifinal,-Jonatan-Christie-Akui-Shi-Yu-Qi-Tak-Bisa-Dianggap-Enteng

Bertemu di Semifinal, Jonatan Christie Akui Shi Yu Qi Tak Bisa Dianggap Enteng

28 Januari 2023
Pemilu-2024,-Megawati-Didesak-Umumkan-Ganjar-Pranowo-Jadi-Capres

Pemilu 2024, Megawati Didesak Umumkan Ganjar Pranowo Jadi Capres

28 Januari 2023
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Ikuti kami di social media:

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya