JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi LSM dan wartawan bodrek (gadungan) terkait dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan oknum wartawan terhadap kepala desa.
Mendes Yandri menemui perwakilan LSM dan sejumlah wartawan di ruang rapat Kantor Kemendes PDT, Jakarta pada Senin, 3 Februari 2025 sekira pukul 10.30 WIB.
“Saya benar-benar ingin ketemu teman-teman untuk berdialog dengan baik, dengan sehat,” ujar Menteri Yandri.
Saat ini, audiensi masih berlangsung dan diawali dengan perkenalan dari para perwakilan LSM dan wartawan yang dipimpin oleh Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (Ketum Antartika) Ramses Sitorus.
Sebelumnya, beredar potongan video di media sosial yang menunjukkan Mendes Yandri menyoroti dugaan pemerasan terhadap kepala desa yang dilakukan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan.
“Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu dua, LSM sama wartawan gadungan dan mereka mutar itu, hari ini kepada desa ini minta Rp1 juta. Bayangkan, kalau ada 300 desa, Rp300 juta, kalah gaji Kemendes itu, gaji menteri kalah itu,” kata Yandri dalam potongan video itu.
Potongan video yang menuai beragam komentar, khususnya komentar dari sejumlah wartawan itu, berasal dari siaran langsung Sosialiasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat, 31 Januari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri menanggapi paparan dari Taufan Zakaria selaku Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.
Dalam momen itu, Mendes Yandri lantas mengungkapkan salah satu persoalan yang dihadapi oleh kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan.
Mantan Wakil Ketua MPR itu pun lantas meminta Kejagung sekaligus Polri untuk menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus seperti itu.
Mendes Yandri telah menyampaikan Kemendes PDT bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, antara lain untuk mencegah adanya pemanfaatan Dana Desa yang fiktif, terutama terkait dengan upaya mewujudkan ketahanan pangan.
“Dana Desa ini kalau kita kalkulasikan, ada sekurang-kurangnya Rp16 triliun, besar sekali. Maka kami mohon pihak polisi dan jaksa untuk ikut mengawal ini, kami tidak mau ada yang fiktif,” kata dia. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)