SEMARANG, Lingkar.news – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebutkan bahwa 20 persen dana desa 2025 wajib dikelola BUMDes.
Pada 2025 pemerintah mengucurkan dana desa mencapai sekitar Rp71 triliun. Sekitar 20 persen atau Rp16 triliun diprioritaskan untuk program ketahanan pangan.
Yandri mengatakan bahwa pengelolaan dana desa untuk ketahanan pangan juga harus melalui badan usaha milik daerah (BUMD) atau lembaga ekonomi lainnya di desa agar lebih optimal.
“Tidak lagi diberikan langsung kepada orang per orang. Karena kami enggak mau dana desa yang 20 persen itu sekali pakai hilang. Selama ini kan dikasihkan ayam 10 ekor, ayamnya disembelih atau dijual. Dikasih kambing satu ekor, kambingnya hilang,” tuturnya usai Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 31 Desember 2024.
“Kami enggak mau itu terjadi, sehingga semakin tahun nanti akan besar modal dari BUMDes itu melalui akumulasi dari dana desa. Jadi, kalau tahun ini Rp200 juta tahun depan Rp200 juta lagi. Enggak hilang, bisa diputar untuk ekonomi di desa kira-kira begitu skema yang akan kami buat,” sambungnya.
Beda Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Ini Penjelasan Dispermades Jateng
Karena itu, kata Yandri, Kemendes PDT sedang membuat semacam modul untuk implementasi program ketahanan pangan di desa sesuai dengan komoditas unggulannya.
“Misalkan untuk desa padi, desa jagung, termasuk desa-desa tematik yang lain. Insya Allah sebelum tanggal 15 Januari ketika ‘kick off’ Hari Desa di mana desa tematik itu akan kami mulai,” ujar Yandri
Untuk pengawasan pemanfaatan dana desa, kata dia, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah, baik pengawasan yang bersifat langsung maupun tidak langsung.
“Secara langsung kami sudah MoU (meneken nota kesepahaman, Red) dengan penegak hukum, dengan kepolisian, kejaksaan, termasuk dengan inspektur daerah,” ucapnya.
Selain itu, dirinya sebagai menteri akan banyak berkomunikasi atau kunjungan langsung ke desa-desa untuk melihat implementasi atau pemanfaatan dana desa.
“Kami akan memulai dengan unsur yang langsung, saya sebagai Menteri Desa akan banyak berkomunikasi, mungkin melalui Zoom atau melalui kunjungan langsung, sehingga penyimpangan dana desa itu yang selama ini sangat sering terjadi insya Allah akan kami tekan seminimal mungkin,” bebernya.
Mendes: 20 Persen Anggaran Dana Desa akan Dialokasikan Untuk Ketahanan Pangan
Sebelumnya terkait dana desa diprioritaskan untuk permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga disampaikan oleh Mendes PDTT periode 2019-2024 Abdul Halim Iskandar.
“Ini artinya, pada tahun anggaran 2024 harus dijalankan amanat prioritas pemanfaatan Dana Desa untuk permodalan BUMDes yaitu BUMDes, BUMDes Bersama, dan BUMDesa Bersama Lembangan Keuangan Daerah (LKD),” kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Hal tersebut berlaku setelah BUMDes diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) Desa, tepatnya Pasal 72A UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Aturan itu, kata dia, menegaskan pendapatan desa diprioritaskan untuk pendidikan kemasyarakatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan perekonomian, dan peningkatan kesejahteraan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)