JAKARTA, Lingkar.news – Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp 49,8 juta per calon anggota jamaah, yang membuktikan bahwa DPR telah berhasil menekan biaya haji 1444H/2023M.
“Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi dalam rapat kerja penetapan BPIH di Jakarta, pada Rabu, 15 Februari 2023.
Angka Bipih Rp 49,8 juta itu lebih rendah dari yang diusulkan Kemenag. Pada Januari lalu, Kemenag mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
Menag Yaqut Cholil Usulkan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Faktanya
Setelah melalui diskusi yang alot, akhirnya besaran biaya haji bisa ditekan. Total biaya penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) 1444H/2023M sebesar Rp90.050.637,26 dengan komposisi 55,3 persen (Rp 49,8 juta) dari Bipih dan 44,7 persen (Rp 40,2 juta) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Ketua Panitia Kerja BPIH Marwan Dasopang mengatakan, biaya yang dibebankan kepada Bipih meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji, rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Mau Buka Tabungan Haji? Ketahui Dulu Perbedaan BPIH dan Bipih
“Jadi besarannya dibayarkan jamaah sekitar 55 persen, sedangkan dari nilai manfaat diambil sekitar 45 persen,” jelasnya.
Marwan menjelaskan, calon jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020 sebanyak 84.609 yang baru akan diberangkatkan pada 1444H/2023M tidak dibebankan biaya tambahan. Sedangkan, calon jamaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan Rp 23,5 juta.
Meski dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang, namun Komisi VIII tetap meminta kepada pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaiknya pada jamaah.
Marwan menyampaikan, beberapa usulan dari Panja BPIH untuk pemerintah terkait peningkatan pelayanan ini di antaranya terkait pembinaan, dan perlindungan terhadap jamaah haji sejak sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.
Selain itu, Komisi VIII meminta agar Kemenag melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala.
Kemudian, mendorong calon jamaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar jamaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan.
“Dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jamaah haji dan manasik khusus bagi jamaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)