• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 14, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Nasional

Beda Dengan ASN, Honorer dan Perangkat Desa Dipastikan Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13

Redaksi by Redaksi
18-Mar-2024 11:56
in Nasional, Highlight, Pemerintahan
Beda Dengan ASN, Honorer dan Perangkat Desa Dipastikan Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13

ilustrasi ASN (ISTIMEWA)

841
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, LINGKAR – Pemerintah memastikan perangkat desa dan tenaga honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang. Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, baru-baru ini.

BERITATERKAIT

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu?

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu?

16 Januari 2025
Driver Ojol Hanya Dapat BHR Rp50 Ribu, Menaker: Itu Bonus bukan THR

Driver Ojol Hanya Dapat BHR Rp50 Ribu, Menaker: Itu Bonus bukan THR

27 Maret 2025

Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa. Tito mengatakan ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran. (KORAN LINGKAR)

Tags: Gaji Ke-13Perangkat DesaTata Kelola ASNtenaga honorerTHR
SendShareTweet

Berita Terkait

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia
Hukum Dan Kriminal

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

by Ulfa Puspa
14 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Viralnya video eks prajurit Marinir TNI, Satria Arta Kumbara, yang kini tergabung dalam operasi militer Rusia, mendapat...

Read moreDetails
Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI

Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI

13 Mei 2025
Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

12 Mei 2025
Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

12 Mei 2025
UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

9 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia
Hukum Dan Kriminal

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

by Ulfa Puspa
14 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Viralnya video eks prajurit Marinir TNI, Satria Arta Kumbara, yang kini tergabung dalam operasi...

DPR Kritisi Ledakan Amunisi di Garut: Ini Bukan Soal Aturan Tapi Sikap dalam Bekerja

DPR Kritisi Ledakan Amunisi di Garut: Ini Bukan Soal Aturan Tapi Sikap dalam Bekerja

14 Mei 2025
Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI

Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI

13 Mei 2025
Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

12 Mei 2025
Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

12 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tragedi Ledakan Amunisi di Garut
Hukum Dan Kriminal

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tragedi Ledakan Amunisi di Garut

by Ulfa Puspa
14 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta tragedi ledakan amunisi TNI AD di wilayah Desa Sagara,...

Gubernur Luthfi Siapkan Jateng Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Gubernur Luthfi Siapkan Jateng Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

14 Mei 2025
Ini Jenis Sapi yang Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden di Bantul

Ini Jenis Sapi yang Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden di Bantul

14 Mei 2025
Kasus Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap Setiap Proyek Wajib Setor Fee 13 Persen

Kasus Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap Setiap Proyek Wajib Setor Fee 13 Persen

14 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya