Lingkar.news – Masalah tenaga honorer dalam badan pemerintahan masih menjadi polemik lantaran tak ada kejelasan meskipun sudah bertahun-tahun mengabdi. Persoalan terbaru yakni kebijakan cleansing guru honorer di DKI Jakarta.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan pada Oktober 2023 menjanjikan reformasi besar dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian ASN, termasuk tenaga honorer.
Komisi II DPR RI, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Daerah Pemilihan DKI Jakarta I, Mardani Ali Sera, mengatakan bahwa UU ASN ini selain memudahkan pemecatan ASN yang tidak berprestasi, juga memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN.
Mardani mengungkapkan dalam UU ASN tersebut juga menegaskan penyelesaian masalah tenaga honorer ditarget selesai pada Desember 2024 melalui dua skema, yaitu melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN penuh waktu.
“Tetapi karena mungkin ada beban ekonomi besar maka dibagi dua, ada yang penuh waktu dan paruh waktu terlebih dahulu. Namun, target akhirnya adalah mengangkat semua honorer sebagai pekerja penuh waktu,” jelas Mardani.
Lebih detailnya, Mardani menjelaskan bahwa untuk mengatasi beban keuangan negara dan daerah untuk mengangkat ASN dari tenaga honorer maka diberlakukan skema paruh waktu dan penuh waktu.
“Tetapi yang paruh waktu pelan-pelan akan dialihkan menjadi penuh waktu,” sambungnya.
Selain mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, Mardani mengatakan bahwa UU ASN juga mengatur pemecatan ASN yang tidak berprestasi sehingga hal ini membuka jalan bagi tenaga honorer yang berprestasi untuk naik ke posisi ASN.
Seleksi CPNS 2024, Pemerintah Buka Formasi untuk Fresh Graduate hingga di IKN
Proses pengangkatan akan dilakukan berdasarkan peraturan pelaksana (PP) UU ASN. Dalam pembahasan PP ini, ada jaminan bahwa seluruh honorer yang terdaftar di BKN akan diangkat sesuai dengan kualifikasinya.
Hingga saat ini sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang sudah masuk di database wajib diserap semua pada Desember 2024 sebagai PPPK atau ASN sesuai kualifikasi yang ditentukan berdasarkan peringkat. Bagi tenaga honorer yang belum masuk database maka belum dapat diangkat ASN atau PPPK tahun ini.
Lalu apakah nasib tenaga honorer akan terancam dengan adanya pembukaan CASN 2024?
Mardani menegaskan pembukaan CASN 2024 tidak akan mengganggu 1,7 juta tenaga honorer tersebut. Sebab perekrutannya akan berbeda. Pemerintah akan menyelesaikan masalah tenaga honorer sembari tetap membuka formasi untuk posisi yang memang membutuhkan kualifikasi yang dibutuhkan. Pasalnya tidak semua kualifikasi tenaga honorer bisa memenuhi posisi yang kosong tersebut.
“Jadi pastikan terdaftar dulu di BKN, kalau belum terdaftar, kumpulkan data dan laporkan ke DPR,” sarannya. (Lingkar Network | Lingkar.news)