PENAJAM, Lingkar.news – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyiapkan lahan untuk pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Bulunimung, Kecamatan Penajam untuk melayani sampah Ibu Kota Nusantara atau IKN.
“Lahan untuk pembuangan sampah di TPA Buluminung memiliki luas 18,5 hektare,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, Tita Deritayati.
Lahan pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir tersebut melayani pembuangan sampah rumah tangga dan industri di seluruh wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, kata dia, TPA Buluminung juga disiapkan untuk melayani pembuangan sampah dari kawasan ibu kota negara Indonesia baru.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara pada tahun 2023 menyediakan anggaran pengadaan satu unit alat berat untuk TPA Buluminung.
Pengadaan alat berat tersebut sebagai bentuk kesiapan Pemkab Penajam Paser Utara melayani pembuangan sampah dari kawasan IKN.
“Alat berat akan digunakan untuk penimbunan dan pemadatan sampah di tempat pembuangan akhir Buluminung,” ujarnya.
Masyarakat dan perusahaan diimbau melakukan pemilahan sampah terlebih dahulu, sebelum dibuang ke TPS (tempat pembuangan sementara).
Sampah rumah tangga dan industri yang masih memiliki nilai ekonomis, jelas Tita Deritayati, akan dikelola oleh Bank Sampah.
Pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu di kawasan inti IKN sebagai bentuk kepedulian mewujudkan ibu kota negara Indonesia baru tersebut ramah lingkungan.
Rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu di kawasan inti ibu kota negara baru, menurut anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Muhammad Yusuf pada Sabtu, 7 Januari 2023 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Pusat membangun IKN yang ramah lingkungan.
Pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu di kawasan inti ibu kota negara Indonesia yang baru tersebut, bisa membantu sektor persampahan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Tempat pengolahan sampah terpadu agar dilengkapi dengan pengelolaan pupuk organik untuk ketersediaan pupuk non-kimia bagi para petani.
Selain mengurangi penumpukan sampah, tempat pengolahan sampah terpadu juga dapat memproduksi pupuk organik dari sampah rumah tangga dan industri.
“Kalau tempat pengolahan sampah terpadu dilengkapi produksi pupuk organik bisa kurangi masalah limbah,” tambahnya.
Pada Layanan pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tercantum paket proyek pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintah) IKN.
Besaran pagu anggaran pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu tersebut Rp 713 miliar dengan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) Rp 463, 1 miliar dan saat ini dalam proses lelang.
Lokasi pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu, kata Andi Muhammad Yusuf, di wilayah perbatasan Desa Bumi Harapan dengan Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
proyek pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu di kawasan inti IKN yang baru tersebut saat ini sedang dalam proses lelang. (Lingkar Network | Koran Lingkar)