JAKARTA, Lingkar.news – Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan yang membuang sampah sembarangan bakal didenda Rp500 ribu. Kebijakan ini merupakan upaya menjaga kebersihan tempat wisata di Jakarta Selatan tersebut.
Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang, menyatakan bahwa penindakan akan dilakukan bagi pelanggar.
“Kalau buang sampah sembarangan dan ketahuan kita akan kenakan denda Rp500 ribu,” kata Wahyudi Bambang, Senin, 29 Desember 2026.
Imbauan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang salah satunya melarang membuang sampah di tempat umum.
Penindakan akan dilakukan oleh petugas kebersihan dan aparat berwenang, dengan seluruh denda disetorkan ke kas daerah.
Selain itu, pihak pengelola juga mengimbau agar orang tua menjaga anaknya agar tidak terlepas saat berkeliling.
Pengunjung juga diminta tidak melewati batas kandang demi keamanan dan keselamatan bersama.
“Mohon untuk berhati-hati jangan melewati batas kandang. Jadi jangan coba-coba melewati batas kandang, nanti kalau ada ketahuan kita akan lakukan penertiban,” ujarnya.
Mengingat cuaca yang tak menentu, pengunjung diharapkan mempersiapkan diri dengan membawa payung atau jas hujan.
“Kami imbau pengunjung mengantisipasi hujan dengan membawa payung, jas hujan atau perlengkapan lainnya,” tambahnya.
Pada Hari Raya Natal 2025, Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, dikunjungi sebanyak 50.211 wisatawan. Pengelola Taman Margasatwa Ragunan memprediksi jumlah pengunjung dapat mencapai 80.000 orang pada Tahun Baru 2026.
Untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pengelola TMR telah menyiapkan atraksi satwa berupa kegiatan pemberian pakan satwa (feeding animal) dengan nuansa khusus Nataru. Kegiatan ini akan dipusatkan di Pusat Primata Schmutzer, kandang jerapah, harimau Sumatra, kuda nil, burung pelikan, gajah Sumatra, dan buaya muara.
TMR akan tetap buka selama liburan Nataru, mulai dari 25 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Pengunjung bisa datang melalui akses masuk pintu utara dan pintu barat.
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama Nataru, pengelola menyiapkan 10 titik lokasi parkir dengan kapasitas untuk 6.000 mobil dan 12.000 motor.
Pengelola TMR juga menambah jam operasional selama liburan Nataru, yaitu dari pukul 06.00 hingga 16.30 WIB, yang biasanya mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S













