Bogor, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan setelah libur Idul Fitri 1445 Hijriah layanan publik kembali berjalan 100 persen mulai Selasa (16/4)
“Untuk yang sifatnya pelayanan langsung kepada masyarakat, itu tetap bekerja 100 persen. Tetapi yang tidak, misalnya, bisa melakukan kerja dari rumah atau dari tempat lain yang sifatnya WFH,” ungkap Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu saat meninjau lalu lintas Kawasan Wisata Puncak di Pospol Gadog, Ciawi, Senin (15/4)
Ia mengatur pengoptimalan layanan publik usai libur Lebaran melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor nomor 100.3.4.2/188 – BKPSDM tentang penyesuaian Sistem Kinerja Pegawai ASN di lingkup Pemkab Bogor setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
SE tersebut ia terbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB nomor 1 tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama.
Penyesuaian sistem kerja ASN Pemerintah Kabupaten Bogor dilakukan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dengan cara membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Asmawa mengungkapkan,untuk layanan administrasi pemerintahan seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, evaluasi, keuangan, kepegawaian dan layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lainnya persentase jumlah pegawai WFH paling banyak sebesar 50 persen dan jumlah pegawai WFO menyesuaikan.
Sedangkan, untuk layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, logistik, transportasi dan distribusi, konstruksi, utilitas dasar, pendidikan, pendapatan, kependudukan dan catatan sipil 100 persen pegawainya melakukan WFO. (rara-lingkar.news)