JAKARTA, Lingkar.news – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, mengumumkan sistem pembatasan kendaraan pelat nomor ganjil genap (gage) yang tak diberlakukan pada Kamis-Jumat, 29-30 Mei 2025.
“MinHub imbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis Dishub, Rabu, 28 Mei 2025, dikutip pada Kamis, 29 Mei 2025.
Peniadaan ganjil genap ini diterapkan untuk memudahkan akses masyarakat pada Hari Kenaikan Yesus Kristus sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.
Adapun peniadaan kebijakan ganjil genap ini mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Di antaranya Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dasar hukum lainnya yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) bahwa disebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditiadakan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
Adapun, Dishub DKI Jakarta mengingatkan sistem gage kembali berlaku normal usai periode libur nasional berakhir akhir pekan ini.
Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa