TAMBANG ULANG, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, sukses menyelenggarakan rangkaian Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2027 dan Daftar Usulan (DU) RKPDesa Tahun Anggaran 2028. Kegiatan yang berlangsung secara bertahap sejak 7 hingga 10 Juli 2026 ini melibatkan empat desa, yakni Desa Sungai Pinang, Desa Pulau Sari, Desa Gunung Raja, dan Desa Kayu Abang.
Musyawarah ini menjadi forum strategis bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta elemen masyarakat untuk menentukan arah pembangunan desa secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Agenda tahunan ini difokuskan pada penyelarasan program pembangunan dengan kebutuhan riil masyarakat serta kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Pendamping Desa Kecamatan Tambang Ulang, Poppy Widayanti, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan penyusunan dokumen perencanaan. Ia menegaskan bahwa penyusunan RKPDesa Tahun Anggaran 2027 harus berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020.
“Seluruh tahapan, mulai dari penggalian gagasan hingga penetapan dokumen, wajib dilaksanakan secara partisipatif dan transparan. Kami juga mengarahkan agar penggunaan Dana Desa tetap mengacu pada fokus prioritas, seperti penanganan kemiskinan, penurunan stunting, ketahanan pangan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Poppy dalam arahannya.
Ia menambahkan, meskipun regulasi terbaru untuk tahun 2027 belum diterbitkan, pemerintah desa tetap menggunakan aturan yang berlaku saat ini agar tahapan perencanaan tidak terhambat. Jika nantinya terdapat regulasi baru, pemerintah desa diwajibkan melakukan penyesuaian dokumen agar tetap selaras dengan ketentuan hukum.
Antusiasme masyarakat terlihat tinggi dalam forum tersebut. Salah seorang peserta Musyawarah Desa mengungkapkan apresiasinya terhadap keterbukaan proses perencanaan yang dilakukan. “Kami merasa Musyawarah Desa ini menjadi wadah yang sangat baik untuk menyampaikan berbagai kebutuhan masyarakat. Seluruh usulan dibahas secara terbuka dan melalui musyawarah bersama sehingga menghasilkan kesepakatan yang benar-benar menjadi prioritas desa,” ujarnya.
Selain menetapkan prioritas pembangunan untuk tahun 2027, forum ini juga berhasil menyusun Daftar Usulan RKPDesa Tahun Anggaran 2028 yang akan dibawa ke tingkat Musrenbang Kecamatan. Rangkaian kegiatan ditutup dengan pembentukan Tim Penyusun RKPDesa yang akan bertugas merumuskan hasil kesepakatan musyawarah ke dalam dokumen resmi sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Penulis : Poppy Widayanti / Pendamping Desa – Lokasi : (Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut)












