YOGYAKARTA, Lingkar.news – Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memperkirakan Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta Tahun 2026 akan mengalami kenaikan sekitar 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kurang lebih (naik) 6 persen dengan alfa sekarang range-nya antara 0,5 sampai 0,9,” ujar Hasto seusai rapat pembahasan upah minimum di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Hasto menjelaskan mekanisme penetapan upah minimum saat ini tidak lagi sepenuhnya mengandalkan hasil survei daerah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, pemerintah daerah kini merujuk pada data yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kalau sekarang ini kita mengikuti angka-angka yang sudah diberikan dari BPS dari pusat, termasuk KHL untuk survei tentang kebutuhan hariannya, sehingga kita hanya menentukan alfa,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa penentuan nilai alfa dilakukan oleh masing-masing kabupaten dan kota melalui musyawarah yang melibatkan unsur pengusaha dan pekerja, dengan mempertimbangkan kondisi daerah. Nilai alfa tersebut mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Alfa itu adalah indeks kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Kita semua sudah menentukan nilai alfa itu, karena memang yang kita punya hak hanya menentukan alfa,” ucap dia.
Hasto menambahkan, rentang nilai alfa yang digunakan saat ini berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.
Menurutnya, perubahan tersebut menunjukkan peningkatan pengakuan terhadap kontribusi pekerja dalam perhitungan upah minimum.
Terkait jadwal penetapan, Hasto memperkirakan proses penentuan upah minimum akan selesai dalam waktu dekat setelah keputusan di tingkat provinsi ditetapkan.
“Provinsi (DIY) memutuskan dulu, setelah itu baru kabupaten/kota. Mungkin dua hari lagi selesai,” kata Hasto.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid













