GUNUNGKIDUL, LINGKAR.NEWS – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Gunungkidul resmi merampungkan proses verifikasi dan validasi (verval) data pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) tahun 2026. Sebanyak 80 BUM Desa yang menjadi sasaran pemeringkatan telah selesai diverifikasi sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni Minggu, 26 Juli 2026 pukul 23.59 WIB.
Penyelesaian tahapan krusial ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), pemerintah kalurahan, serta pengelola BUM Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Proses verval dilakukan dengan mengecek secara detail kelengkapan dokumen pendukung serta validitas informasi yang diinput ke dalam sistem pemeringkatan nasional.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul, Aris Nurkholis, menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh pihak yang terlibat dalam menuntaskan target tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini mencerminkan soliditas kerja sama antar-stakeholder di tingkat desa hingga kabupaten.
“Alhamdulillah, seluruh proses verifikasi dan validasi data Pemeringkatan BUM Desa di Kabupaten Gunungkidul telah selesai tepat waktu. Sebanyak 80 BUM Desa berhasil kami tuntaskan hingga batas akhir pada 26 Juli 2026 pukul 23.59 WIB. Ini merupakan buah dari kerja sama yang solid antara TPP, pemerintah kalurahan, pengelola BUM Desa, dan seluruh pihak yang terlibat,” ujar Aris, Senin (27/7/2026).
Aris menegaskan bahwa verval bukan sekadar pemenuhan target administratif, melainkan langkah strategis untuk menjamin objektivitas penilaian. Ia menekankan bahwa kualitas data menjadi fondasi utama dalam menentukan kebijakan pembinaan BUM Desa ke depan.
“Kualitas hasil pemeringkatan sangat bergantung pada kualitas data yang disampaikan. Karena itu, kami memastikan setiap dokumen dan informasi telah diverifikasi secara cermat agar hasil penilaian nantinya objektif, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang berkualitas akan menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembinaan dan pengembangan BUM Desa ke depan,” tambahnya.
Pemeringkatan BUM Desa sendiri merupakan instrumen penting untuk mengukur tingkat perkembangan, tata kelola, kinerja usaha, serta kontribusi ekonomi BUM Desa bagi masyarakat. Dengan rampungnya proses verval ini, tahapan selanjutnya akan memasuki proses penilaian resmi sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Diharapkan, hasil pemeringkatan ini nantinya dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan strategis bagi peningkatan kapasitas dan daya saing BUM Desa sebagai motor penggerak ekonomi di tingkat kalurahan di Kabupaten Gunungkidul.
Penulis : ARIS NURKHOLIS / TAPM Kabupaten Gunungkidul – Lokasi : (Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul)












