Pemkab Gunungkidul akan Terbitkan Perda untuk Cegah Penyebaran Antraks

Sekda Gunungkidul Sri Suhartanta. (Antara/Lingkar.news)

Sekda Gunungkidul Sri Suhartanta. (Antara/Lingkar.news)

GUNUNGKIDUL, Lingkar.news – Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Sri Suhartanta mengatakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Nantinya regulasi ini akan mencegah timbulnya kasus antraks baru.

Ia menjelaskan kasus antraks di wilayahnya muncul karena masyarakat masih menerapkan kebiasaan menyembelih ternak sakit atau mati atau yang sering disebut brandu atau porak.

“Pemkab Gunungkidul berupaya agar tidak ada lagi brandu. Dari sisi regulasi pemkab menyusun dan menerbitkan peraturan daerah yang saat ini sedang disusun,” kata Sri Suhartanta, Sabtu, 16 Maret 2024.

Ia mengatakan dalam Raperda tersebut, poinnya adalah edukasi masyarakat untuk tidak lagi brandu atau porak. Nantinya secara detail ada di peraturan bupati.

Selain itu, perda tersebut mengatur bagaimana cara memilih daging sehat. Nantinya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul terus mengedukasi warga.

“DPKH akan masif memberikan edukasi kepada warga dan akan dibantu oleh Dinas Kominfo,” kata dia.

Sekda berharap masyarakat ikut berperan aktif dengan tidak melakukan brandu hewan yang sudah mati. Selain merugikan diri sendiri, hal itu juga membahayakan lingkungan sekitar.

“Hewan yang sudah terpapar antraks akan semakin berbahaya jika disembelih, karena sporanya akan menyebar,” katanya.

Lebih lanjut, Sri Suhartanta mengatakan Pemkab Gunungkidul belum berencana mengeluarkan kebijakan kejadian luar biasa (KLB) antraks, karena memerlukan berbagai pertimbangan.

“Kami belum melangkah ke sana. Kebijakan itu diperlukan dikoordinasikan terlebih dahulu sejauh mana kejadian antraks yang sudah terjadi. Itu kami cermati kembali apakah akan mengambil KLB atau tidak,” kata dia.

Sementara itu, Kepala DPKH Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengatakan Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan tersebut juga berisi sanksi apabila seseorang mengonsumsi, mengedarkan, menjualbelikan bangkai atau hewan yang mati, terutama akibat penyakit.

“Kami tuliskan sanksi berdasarkan peraturan perundangan,” kata Wibawanti. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version