BANTUL, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Bantul memberi bantuan kepada Mbah Tupon, korban sengketa tanah, agar mendapatkan haknya kembali.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan Pemkab Bantul akan maksimal membela Mbah Tupon untuk bisa mendapatkan hak haknya kembali, setelah sertifikat tanah miliknya berganti nama orang lain dan dijadikan agunan kredit di lembaga bank, tanpa sepengetahuannya.
“Kami sudah membentuk tim hukum yang langsung diketuai Kepala Bagian Hukum. Tim hukum ini akan melakukan investigasi, mengungkap fakta yang seterang-terangnya untuk mengerucutkan kebenaran hanya satu versi saja. Karena beredar di lapangan itu masih ada beberapa versi,” kata Bupati Bantul, Rabu, 30 April 2025.
Lebih lanjut terkait proses lelang tanah karena ternyata oknum yang mengagunkan sertifikat itu tidak membayar kredit, Bupati mengatakan akan menghentikan tahapan lelang aset tersebut, sehingga tim hukum Pemkab Bantul akan berkomunikasi dengan lembaga terkait.
“Kita tim hukum akan mencegah, kita surati lembaga keuangan. Ini kan perlu cepet-cepetan, kita harus perlu bergerak cepat agar lembaga terkait tidak mengambil keputusan yang rentan salah,” katanya.
Untuk sementara, Pemkab Bantul menawarkan Mbah Tupon, warga Pedukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan agar tinggal di rumah dinas bupati demi keamanan dan mencegah tindakan intimidasi.
“Mbah Tupon itu kita tawari untuk tinggal di rumah dinas Bupati kalau selama di rumah keseharian dirasa kurang aman, kurang nyaman,” ucapnya.
Halim mengatakan, penawaran terhadap keluarga Mbah Tupon untuk tinggal di rumah dinas Bupati itu karena sejak kasus tanah tersebut viral beberapa hari lalu, Mbah Tupon sering kedatangan orang lain yang tidak bisa dipastikan maksud dan tujuannya baik atau tidak.
“Mbah Tupon ini pagi sampai malam kedatangan tamu, dan kita tidak tahu tamu tamu ini semuanya bermaksud baik atau tidak, kita tidak tahu, membuat dia merasa tertekan mungkin, barangkali ada yang menekan ada yang mengancam,” terangnya.
Meski demikian, kata dia, untuk sementara ini Mbah Tupon yang memiliki keterbatasan pendengaran dan buta huruf beserta istri dan anaknya masih tetap ingin tinggal di rumah yang berada dalam satu kawasan tanah sengketa.
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
Keluarga besar Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)