BANTUL, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melayangkan somasi kepada perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol dengan merek anggur hijau Parangtritis.
“Menanggapi informasi penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol, dengan ini kami Pemkab Bantul menyampaikan somasi kepada perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol dengan merek anggur hijau Parangtritis,” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam pernyataannya di Bantul, Kamis, 24 April 2025.
Menurut Bupati, Pemkab Bantul juga telah melayangkan surat keberatan kepada perusahaan tersebut terkait penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol tersebut.
“Perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol dengan merek anggur hijau Parangtritis agar menghentikan penggunaan nama Parangtritis dalam produksi minuman beralkohol tersebut,” katanya.
Bupati Bantul berharap pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak memberikan izin atas penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol.
“Yang kedua kami memohon kepada Kemenkumham RI untuk menolak pengajuan izin merk anggur hijau Parangtritis untuk minuman beralkohol yang diproduksi oleh perusahaan yang memproduksinya,” katanya.
Atas penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol tersebut, Pemkab Bantul meminta masyarakat agar proaktif melaporkan ke aparat pemerintah ataupun aparat keamanan bila menemukan peredaran minuman itu.
“Dan kepada masyarakat Kabupaten Bantul kami mengharapkan agar untuk melaporkan bilamana terjadi peredaran minuman keras dengan merek apapun termasuk merk anggur hijau Parangtritis tersebut,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)