BANTUL, Lingkar.news – Setelah kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang menimpa Mbah Tupon di Ngentak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul kembali menerima laporan kasus sengketa tanah di wilayah Kecamatan Kasihan.
“Kami sudah menerima surat laporan dari korban dan memerintahkan Bagian Hukum untuk melakukan investigasi yang sama (dengan kasus Mbah Tupon),” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di sela menghadiri agenda di Parasamya Bantul, Senin, 5 Mei 2025.
Bupati Bantul juga sudah memerintahkan tim hukum di Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul untuk melakukan penelitian, klarifikasi ataupun pendampingan terhadap korban penggelapan sertifikat tanah yang diketahui bernama Briyan Manov Krisna Huri.
“Viral atau tidak viral, kalau ada laporan masuk pasti kita proses, apalagi ini menyangkut hal besar, mafia tanah yang korbannya itu sangat menderita, sehingga ini kita akan terus lakukan upaya advokasi agar masyarakat itu lebih berhati hati,” terangnya.
Sengketa Tanah Mbah Tupon, Pemkab Bantul Upayakan Lelang Tanah Disetop
Melalui upaya tersebut, Bupati mengharapkan apabila ada ‘mafia tanah’ di Bantul itu bisa diberantas, dan jangan sampai korbannya itu orang-orang kecil, bahkan orang orang yang masuk kategori miskin, yang tanah satu-satunya diambil orang lain.
“Jadi laporan ini kami segera tindaklanjuti dalam waktu dua tiga hari ini, informasi lebih lanjut sudah bisa kami terima dan juga prosedur sama (dengan kasus Mbah Tupon), kita akan melaporkan ke polisi agar ada proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Pemkab Bantul juga menyiapkan tim hukum untuk melakukan advokasi dan pendampingan terhadap korban kasus permasalahan tanah itu agar nantinya bisa kembali menerima hak hak atas tanah tersebut.
“Jadi, pemerintah sifatnya hanya advokasi, pemerintah tidak mungkin bisa mengeksekusi karena itu berada pada ranah yudikatif,” ucapnya.
Selain Mbah Tupon, warga Kasihan lainnya yakni Briyan Manov Krisna Huri (35) diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 2.275 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
Keluarga besar Briyan hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan ke Polda DIY. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)