BANTUL, LINGKAR.NEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMD) Kabupaten Bantul menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2027 di Desa Patalan, Kecamatan Jetis, pada Rabu (2/9/2026).
Pertemuan strategis ini bertujuan untuk menetapkan regulasi acuan yang terarah, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pemerintah kalurahan dalam merancang anggaran tahun 2027 mendatang.
Kegiatan ini melibatkan lintas sektoral guna memastikan draf regulasi selaras dengan aspek hukum serta kebijakan penganggaran daerah. Hadir dalam pembahasan tersebut perwakilan dari Bagian Hukum Setda Bantul, BAPPEDA, BPKAD, Dinas PMK, Tim Tenaga Ahli (TA), serta perwakilan pemerintah kalurahan se-Kabupaten Bantul.
Sinergi antarlembaga ini diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan di tingkat akar rumput sekaligus menyelaraskan program desa dengan prioritas pembangunan daerah.
Ir. Agus DP, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) Kabupaten Bantul, menegaskan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan langkah krusial untuk menjamin ketepatan waktu dan efektivitas pengelolaan keuangan desa.
"Langkah strategis ini dilakukan untuk menyusun pedoman acuan yang jelas, terarah, dan akuntabel bagi seluruh pemerintah kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul dalam merancang anggaran mereka untuk tahun 2027 mendatang," ujar Agus.
Melalui pembahasan komprehensif ini, pemerintah daerah menargetkan agar seluruh proses penyusunan APBKal 2027 dapat berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Hal ini dipandang sebagai instrumen penting dalam mendorong percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
Penulis : Ir. Agus Dp / Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bantul – Lokasi : (Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul)












