SLEMAN, LINGKAR.NEWS – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan Tutik Tri Handayan sebagai Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Sleman.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 459 Tahun 2026 tentang Relokasi dan Pengisian Jabatan Koordinator TPP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditetapkan di Jakarta pada 5 Agustus 2026.
Selain penunjukan Tutik Tri Handayan, kebijakan ini juga menetapkan Dwi Endrianto sebagai Koordinator TPP Kabupaten Bantul dan Wratsongko Sri Kawuryan sebagai Koordinator TPP Kabupaten Kulon Progo.
Langkah ini diambil sebagai upaya penguatan struktur koordinasi TPP dalam mendukung pendampingan masyarakat desa di wilayah DIY, sekaligus mengisi kekosongan jabatan koordinator sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Berdasarkan dokumen resmi tersebut, Aida Rasita yang sebelumnya menjabat sebagai Pendamping Desa di Sleman, turut masuk dalam skema relokasi dan pengisian jabatan koordinator di wilayah yang sama.
Seluruh penyesuaian lokasi tugas dan pengisian posisi ini nantinya akan ditindaklanjuti melalui surat tugas resmi dari Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal.
"Penetapan ini merujuk pada dokumen Keputusan Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 459 Tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi serta efektivitas kerja TPP di lapangan, sehingga proses pendampingan kepada pemerintah kalurahan dan masyarakat dapat berjalan lebih optimal dalam mendukung program pembangunan desa," demikian bunyi keterangan dalam dokumen keputusan tersebut.
Pihak kementerian menegaskan bahwa seluruh Tenaga Pendamping Profesional tetap diwajibkan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun aturan mengenai TPP Provinsi DIY Tahun Anggaran 2026 sebelumnya tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan terbaru ini.
Penulis : Agung Margandhi / TAPM Kabupaten Sleman – Lokasi : (Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta)












