SLEMAN, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, menjadi kalurahan pertama di wilayah tersebut yang menyelenggarakan sosialisasi pengangkatan pamong pasca-diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 27 Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (26/8/2026) ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Urusan (Kaur) Tata Laksana serta posisi Dukuh Tambakrejo.
Sosialisasi yang dihadiri oleh 100 peserta dari unsur Dinas PMK Kabupaten Sleman, Panewu Ngaglik, BPKal, LKK, serta tokoh masyarakat ini memaparkan mekanisme seleksi yang melibatkan tim independen.
Tim seleksi tersebut terdiri dari unsur pamong kalurahan yakni Carik, Ulu-ulu, dan Jogoboyo, serta perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK), tokoh masyarakat, dan dua perwakilan perempuan.
Lurah Sariharjo, H. Sarbini, S.Sos., dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengisian jabatan ini. Adapun persyaratan umum bagi calon pendaftar meliputi WNI, pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta berusia antara 20 hingga 42 tahun.
Khusus untuk posisi Dukuh Tambakrejo, pendaftar diwajibkan mengantongi dukungan minimal 25 persen dari jumlah penduduk wajib KTP di padukuhan setempat.
Mewakili pihak pemerintah daerah, Edi Wibowo, S.STP, M.Eng., menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses seleksi ini.
"Diharapkan partisipasi warga masyarakat Kalurahan Sariharjo dalam pengisian Pamong Kalurahan Sariharjo, agar pelaksanaan pemerintahan kalurahan Sariharjo bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.
Pendaftaran bakal calon pamong resmi dibuka mulai 31 Agustus hingga 10 September 2026. Seluruh berkas persyaratan dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Pengangkatan Pamong di Kantor Kalurahan Sariharjo pada pukul 08.30 hingga 14.30 WIB.
Penulis : Heniasih / TAPM Kabupaten – Lokasi : (Sariharjo, Ngaglik, Sleman)












