• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jogja

Fix, UMP DIY Tahun 2023 Naik 7,65 Persen

by Ulfa Puspa
28-Nov-2022 15:44
in Jogja
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Istimewa/Lingkar.news)

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Istimewa/Lingkar.news)

800
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53.

Pengumuman tersebut disampaikan Gubernur DIY melalui Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Senin, 28 November 2022.

“Naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86,” kata Beny Suharsono.

Beny menjelaskan bahwa kenaikan UMP itu telah diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.

Dirinya mengatakan bahwa data dari BPS terkait pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi menjadi salah satu instrumen untuk menentukan UMP.

“Juga ada koefisien-koefisen lain yang menjadi pertimbangan kita semua,” lanjutnya.

Menurutnya, kenaikan UMP DIY cukup signifikan jika memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY.

“Masih ada selisih yang lebih baik dari margin yang sama antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, UMP 2023 yang telah ditetapkan Gubernur DIY tersebut menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menuturkan bahwa dalam penghitungan UMP 2023 telah mengacu pada aturan pengupahan yang ditentukan pemerintah pusat. “Melaksanakan arahan dari pemerintah pusat yaitu menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta mempertimbangkan perluasan kesempatan kerja, dan tingkat produktivitas,” ucapnya.

Ia meminta UMP 2023 yang telah ditetapkan nantinya menjadi acuan batas minimal untuk menetapkan UMK di kabupaten/kota.

Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mengaku keberatan dengan penetapan UMP tersebut.

Persentase kenaikan upah minimum yang kurang dari 10 persen itu, menurut dia,  tidak akan mampu mengurangi angka kemiskinan dan tingkat ketimpangan ekonomi di DIY.

“Tidak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY, dan sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah,” ungkapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita DIYekonomiGubernur DIYInflasi

Kategori Terkait

Ada Eks DPRD Bantul di Deretan Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon
Jogja

Ada Eks DPRD Bantul di Deretan Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Enam dari tujuh tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Pedukuhan Ngentak, Kalurahan...

Read moreDetails
Mendag Sidak Terminal BBM Rewulu, Pastikan Elpiji 3 Kg Sesuai Ketentuan

Mendag Sidak Terminal BBM Rewulu, Pastikan Elpiji 3 Kg Sesuai Ketentuan

20 Juni 2025
3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul Ditahan Hari Ini

3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul Ditahan Hari Ini

18 Juni 2025
Disnaker Sleman Fasilitasi Penyerapan Tenaga Kerja Korban PHK

Disnaker Sleman Fasilitasi Penyerapan Tenaga Kerja Korban PHK

17 Juni 2025
Pemkab Bantul Gelar GPM, Berbagai Bahan Pokok Dijual Murah

Pemkab Bantul Gelar GPM, Berbagai Bahan Pokok Dijual Murah

16 Juni 2025

Featured Post

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT
Jateng

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 2 Bulucangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus sudah mengajarkan keterampilan informasi dan teknologi (IT)...

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

19 Juni 2025
Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025

Trending Post

  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Papua, Baru 3 Kabupaten Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

KPK buka peluang panggil Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Quota Haji
News

KPK buka peluang panggil Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Quota Haji

by Redaksi
21 Juni 2025

JAKARTA, LINGKAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus...

45 Purnawirawan jadi Komisaris BUMN, DPR : Karena Pengalaman

45 Purnawirawan jadi Komisaris BUMN, DPR : Karena Pengalaman

21 Juni 2025
HUT Jakarta ke-498, Event dan Destinasi Menarik Siap Sambut Pengunjung

HUT Jakarta ke-498, Event dan Destinasi Menarik Siap Sambut Pengunjung

21 Juni 2025
Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu

20 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya