Kulon Progo, Lingkar.news – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo bersama Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial KW (56).
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian kartu kredit milik penumpang lain di dalam kabin pesawat Citilink QG 773 rute Yogyakarta–Jakarta pada Senin (24/8) sekitar pukul 13.01 WIB, sesaat sebelum pesawat lepas landas.
Kejadian bermula ketika seorang saksi mata melihat pelaku mengambil barang milik penumpang lain dari bagasi kabin dan menyembunyikannya di saku jaket. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh awak kabin dan petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara YIA. Saat diperiksa, petugas menemukan satu buah kartu kredit milik penumpang asal Jepang berinisial HN di dalam saku jaket pelaku. Meski korban memilih tidak melanjutkan kasus ke kepolisian, pelaku segera diamankan agar penerbangan tetap berjalan kondusif.
Kepala Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan DIY, Yuni Santi Nurani, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga ketertiban hukum di Indonesia.
“Penindakan ini wujud nyata penegakan selective policy. Indonesia hanya menerima warga negara asing yang memberikan manfaat serta taat pada hukum. WNA yang melakukan tindak pidana tidak akan ditoleransi” kata Yuni pada Kamis (27/8/2026).
Pelaku KW kemudian diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Mohamad Wahyudiyantoro, menyatakan bahwa keberhasilan pengamanan ini merupakan bentuk sinergi yang kuat antara instansi keimigrasian dan otoritas bandara.
Ini merupakan kasus pelanggaran hukum keimigrasian pertama di Bandara YIA yang kami tangani sejak Kantor Imigrasi Kulon Progo resmi berdiri awal tahun ini. Pengamanan cepat terlaksana berkat kerja sama aktif TIMPORA.
Atas tindakannya yang mengganggu ketertiban umum, KW diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, pelaku telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kulon Progo guna menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik keimigrasian.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis













