Yogyakarta, Lingkar.news – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) DIY memusnahkan 18.680 lembar uang rupiah palsu pada Jumat (28/8/2026).
Kepala Perwakilan BI DIY Sri Darmadi Sudibyo menjelaskan, puluhan ribu lembar uang palsu yang dimusnahkan tersebut merupakan akumulasi temuan dari berbagai pihak selama kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
“Uang palsu yang dimusnahkan itu berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank di KPwBI DIY selama periode 2015 hingga 2025,” ujar Sri Darmadi Sudibyo.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode pembakaran untuk memastikan seluruh barang bukti musnah total dan tidak meninggalkan bentuk yang menyerupai uang asli. Prosedur ini dijalankan secara ketat dengan pengawasan langsung dari instansi terkait.
“Terhadap rupiah yang diragukan keasliannya, Bank Indonesia melakukan proses klarifikasi melalui pemeriksaan oleh tenaga ahli dan atau uji laboratorium untuk memastikan keasliannya sebelum dilakukan pemusnahan,” jelasnya.
Sebagai kesimpulan, tindakan pemusnahan ini merupakan wujud nyata kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang guna menjaga integritas transaksi keuangan nasional.
Menurutnya, pemusnahan rupiah palsu di KPwBI DIY tersebut merupakan komitmen dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sekaligus bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan keamanan dalam bertransaksi menggunakan Rupiah.
Ia menambahkan, Bank Indonesia memiliki kewenangan dalam Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) yang mencakup seluruh siklus, mulai dari perencanaan hingga penarikan dan pemusnahan, serta fungsi klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya.
“Hasil klarifikasi disampaikan kepada pihak kepolisian melalui berita acara untuk ditindaklanjuti sampai kemudian barang bukti rupiah yang dinyatakan palsu dimusnahkan sebagaimana yang dilakukan bersama jajaran Botasupal DIY ini,” tegasnya.
Guna menekan peredaran uang palsu di masa depan, BI bersama Botasupal mengimbau masyarakat untuk menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dan menjaga fisik uang dengan prinsip 5 Jangan (Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi).
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengedarkan kembali rupiah yang diketahui atau diragukan keasliannya dan segera melakukan klarifikasi kepada Bank Indonesia atau melaporkannya kepada pihak Kepolisian,” imbaunya.
“Perawatan rupiah dengan baik akan menjaga kualitas fisik sehingga tetap mudah dikenali dan digunakan dalam kegiatan transaksi,” pungkasnya.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis













