• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jogja

Antisipasi Masalah THR 2023, Disnakertrans DIY Buka Posko Aduan

by Shinta Kusuma
30-Mar-2023 15:58
in Jogja
ILUSTRASI: Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah. (Istimewa/Lingkar.news)

ILUSTRASI: Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah. (Istimewa/Lingkar.news)

811
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja di wilayah setempat hingga 14 April 2023.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan saat dihubungi di Yogyakarta, pada Kamis, 30 Maret 2023 mengatakan, posko pengaduan yang bertempat di Kantor Disnakertrans DIY membuka layanan sejak 23 Maret 2023.

“Posko aduan THR tingkat provinsi tanggal 23 Maret sudah ‘open’. Terutama untuk masyarakat yang mengadukan secara tatap muka. Untuk daring nanti bisa melalui kabupaten/kota,” kata Darmawan.

Ia berharap, para pekerja berani membuat aduan apabila perusahaan enggan mengeluarkan THR 2023 yang merupakan hak masing-masing pekerja.  

Selain secara tatap muka, para pekerja dapat menyampaikan aduan THR 2023 secara daring melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr yang akan langsung terhubung ke laman Disnakertrans kabupaten/kota.   

“Dari kabupaten/kota akan dilanjutkan ke provinsi. Misal perusahaan diketahui tidak membayar THR itu nanti yang mengawasi petugas pengawas kami di provinsi,” ujarnya.

Hingga saat ini, menurut Darmawan, Posko THR Disnakertrans DIY sama sekali belum menerima aduan terkait perusahaan yang enggan membayar THR baik secara luring maupun daring.

Selain menerima aduan dari para buruh, tambahnya, pihak pengusaha juga dipersilakan melakukan konsultasi dengan petugas Posko Pengaduan THR di Disnakertrans DIY terkait mekanisme pembayaran THR.

Menurut dia, sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan konsultasi.  

“Pokoknya kami siap memediasi atau memberikan konsultasi, mungkin banyak yang kurang tahu, apakah pekerja kontrak dapat THR atau tidak, harian lepas dapat atau tidak,” ucapnya.

Aturan pembayaran THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Darmawan mengatakan, pengenaan sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dan keempat, pembekuan kegiatan usaha.

Sesuai aturan itu, THR harus diberikan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.

“Terlambat membayar dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan dan THR-nya pun juga tetap harus dibayarkan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita JogjaBerita Jogja Terkinijogjajogja hari iniLingkar JogjaTHR

Kategori Terkait

Kalurahan Wukirsari Bantul Diakui Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual
Jogja

Kalurahan Wukirsari Bantul Diakui Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

by Ulfa Puspa
13 Juni 2025

BANTUL, Lingkar.news – Kementerian Hukum menetapkan Kalurahan Wukirsari di Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan...

Read moreDetails
1 Pasien Covid-19 di DIY Sembuh, Warga Diimbau Tak Panik

1 Pasien Covid-19 di DIY Sembuh, Warga Diimbau Tak Panik

12 Juni 2025
Penanganan Masalah Kependudukan, Gubernur DIY: Perlu Kebijakan Adaptif

Penanganan Masalah Kependudukan, Gubernur DIY: Perlu Kebijakan Adaptif

11 Juni 2025
2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

10 Juni 2025
Pemda DIY Izinkan Rapat di Hotel, Tapi Ada Syaratnya

Pemda DIY Izinkan Rapat di Hotel, Tapi Ada Syaratnya

5 Juni 2025

Featured Post

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI
Jateng

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

by Ulfa Puspa
14 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Lomba MAPSI (Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami) rutin diadakan setiap tahun....

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025
DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025
Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

12 Juni 2025
Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

12 Juni 2025

Trending Post

  • 2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jateng Beri Bantuan Pupuk Cair untuk 59 Gapoktan di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Pengusulan Patiayam Kudus Jadi Situs Nasional Terkendala Administrasi
Jateng

Pengusulan Patiayam Kudus Jadi Situs Nasional Terkendala Administrasi

by Rosyid
15 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news - Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong kawasan Patiayam yang berlokasi...

Menteri PU Sebut Penanganan Rob Demak Jadi Prioritas Presiden Prabowo

Menteri PU Sebut Penanganan Rob Demak Jadi Prioritas Presiden Prabowo

15 Juni 2025
Bupati Sudewo Minta Maaf Usai Trio Serigala Goyang di Pendopo Pati

Bupati Sudewo Minta Maaf Usai Trio Serigala Goyang di Pendopo Pati

15 Juni 2025
Viral Soal Parkir, Wali Kota Surabaya Klaim Demi Tekan Kebocoran PAD

Viral Soal Parkir, Wali Kota Surabaya Klaim Demi Tekan Kebocoran PAD

14 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya