KULON PROGO, Lingkar.news – Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana meminta seluruh anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang baru dilantik, dapat menjaga integritas dan bekerja sebaik-baiknya dengan jujur dan adil dalam melayani persiapan Pemilu 2024.
Dalam pelantikan PPK di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Tri Saktiyana mengingatkan bahwa, anggota PPK berperan sebagai pengikat kesatuan dan persatuan bangsa dalam Pemilu Serentak 2024.
“Jaga integritas sesuai pakta integritas yang telah ditandatangani,” kata Tri Saktiyana pada Rabu, 4 Januari 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo pada Rabu, 4 Januari 2023 melantik 60 orang anggota PPK yang ditempatkan di 12 kapanewon atau kecamatan di kabupaten tersebut.
Tri meminta, anggota PPK harus memahami aturan teknis yang berlaku sebagai pedoman kelancaran pelaksanaan tugas mereka.
Selain itu, anggota PPK juga diharapkan mampu menjalin komunikasi yang baik dan berimbang dengan pihak-pihak terkait dalam menunjang pelaksanaan tugasnya di Pemilu 2024.
“Pahami aturan-aturan teknis yang berlaku. Jalin komunikasi yang baik dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh partai politik secara seimbang di wilayah kerjanya,” tambahnya.
Tak kalah pentingnya, dia juga mengingatkan seluruh PPK untuk menjaga kesehatan, baik fisik maupun mental, mengingat pengalaman pemilu sebelumnya tahapan Pemilu dirasa cukup menguras tenaga fisik dan mental.
“Hal utama jaga kesehatan fisik dan mental,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Ibah Mutiah berharap seluruh penyelenggara Pemilu 2024 selalu berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut Ibah, ketaatan terhadap kode etik akan berpengaruh positif pada kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024 secara jujur dan adil.
“Marilah kita bersama-sama khususnya seluruh penyelenggara pemilu, dalam pelaksanaan pekerjaannya terikat pada kode etik penyelenggara pemilu, karena ketaatan akan kode etik akan berpengaruh, baik pada kualitas penyelenggaraan yang jujur dan adil. Sebaliknya, juga pelanggaran kode etik akan berpengaruh buruk pada kualitas penyelenggaraan pemilu,” jelasnya.
Selain itu, etika penyelenggaraan pemilu juga harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, dan kejujuran.
“Penyelenggara pemilu harus didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai ketentuan yang berlaku tanpa didasari oleh kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan,” ujar Ibah. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)