• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita Jatim Hari Ini

Langgar Aturan, Reklame Bacabup Ditertibkan Pemkab Pamekasan

by RD Mahendra
30-Jun-2024 16:54
in Berita Jatim Hari Ini
Salah satu lokasi pemasangan reklame Bakal Calon Bupati Pamekasan yang dipaku di pohon dan ditertibkan oleh Satpol-PP Pemkab Pamekasan. (Antara-Abd. Aziz/Lingkar.news)

Salah satu lokasi pemasangan reklame Bakal Calon Bupati Pamekasan yang dipaku di pohon dan ditertibkan oleh Satpol-PP Pemkab Pamekasan. (Antara-Abd. Aziz/Lingkar.news)

275
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

PAMEKASAN, Lingkar.news – Sejumlah reklame bakal calon bupati (Bacabup) yang terpasang di beberapa ruas jalan protokol melanggar aturan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar), menindak tegas dengan menertibkan sejumlah reklame Bacabup.

“Penertiban kami lakukan sejak kemarin dan hingga saat ini masih berlangsung,” kata Kepala Satpol-PP Damkar Pemkab Pamekasan, Yusuf Wibiswno, di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu, 30 Juni 2024.

Reklame yang ditertibkan termasuk yang terpasang di sepanjang jalan protokol di Kota Pamekasan, seperti di Jalan Jokotole, area Monumen Arek Lancor, dan Jalan Trunojoyo. Yusuf menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, yang meminta agar reklame yang melanggar aturan segera ditertibkan.

Rokok Ilegal di Sumedang Disita, Cukai Terutang dan Denda Capai Puluhan Juta Rupiah

Rokok Ilegal di Sumedang Disita, Cukai Terutang dan Denda Capai Puluhan Juta Rupiah

30 Juni 2026
Sterilkan Trotoar, Pemkot Bandung Bongkar 63 Bangunan Liar di Jalan Dipatiukur

Sterilkan Trotoar, Pemkot Bandung Bongkar 63 Bangunan Liar di Jalan Dipatiukur

25 Juni 2026

“Karena reklame yang terpasang yang melanggar ketentuan ini merupakan reklame politisi, maka salah satu acuan yang menjadi dasar hukum adalah tentang Pemilu disamping Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemasangan Reklame,” jelas Yusuf.

Menurutnya, aturan tentang penggunaan bahan kampanye atau alat peraga kampanye (APK) telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beberapa ketentuan yang diatur melarang APK dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, dan tempat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk dipaku di pepohonan.

“Yang kami tertibkan ini umumnya reklame dipaku di pohon,” ujarnya.

Selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye, ketentuan lain yang juga menjadi acuan penertiban adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Reklame, serta Perbup Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon.

Dalam Perbup Pamekasan Nomor 35 Tahun 2022, pada Bab X Pasal 32 disebutkan bahwa petugas berwenang melakukan penertiban dan pembongkaran reklame dengan beberapa sebab, termasuk reklame tanpa izin, masa izin pemasangan yang telah berakhir, atau pemasangan reklame yang menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satpol-PP Yusuf Wibiseno juga meminta agar para bacabup dan tim pendukungnya memperhatikan ketentuan pemasangan reklame tersebut, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. (Lingkar Network | Anta -Lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: BacabupPamekasanSatpol PP
Previous Post

Siap Maju Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi Tunggu Keputusan Gerindra

Next Post

Pemprov Papua Tengah Gunakan Metode Frozen untuk Stabilkan Harga Cabai

Kategori Terkait

Bupati Jember Gus Fawait menerjemahkan arah kebijakan Presiden Prabowo melalui program Home Care hingga beasiswa bagi 20.000 mahasiswa.
Berita Jatim Hari Ini

Gus Fawait Terjemahkan Arah Kebijakan Prabowo ke Program Daerah, dari Home Care hingga Beasiswa

by Agung Suryono
16 Oktober 2026

Bupati Jember Gus Fawait menerjemahkan arah kebijakan Presiden Prabowo melalui program Home Care hingga beasiswa bagi 20.000 mahasiswa.

Read moreDetails
Bupati Jember Muhammad Fawait menetapkan ASN WFH pada 16 dan 19 Oktober 2026 untuk membantu mengurai antrean BBM di sejumlah SPBU Jember.

Bantu Urai Antrean BBM di SPBU, Pemkab Jember Terapkan Kebijakan WFH untuk ASN

16 Oktober 2026
Jember dijuluki Kuba-nya Indonesia di podcsat Total Politik, dengan produk cerutu yang menembus pasar ekspor 45 negara.

Dijuluki ‘Kuba-nya Indonesia’, Cerutu Jember Tembus Pasar Ekspor 45 Negara

16 Oktober 2026
Pemkab Gresik

Pemkab Gresik Benahi Layanan Informasi Publik, Keterbukaan Anggaran Jadi Sorotan

15 Oktober 2026
Dampak kekeringan meluas ke 70 desa di Sumenep, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa siapkan opsi pembangunan sumur bor pada awal 2027.

Atasi Dampak Kekeringan di Sumenep, Khofifah Siapkan Sumur Bor Awal 2027

15 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Memperingati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Demokrat Blora menggelar aksi donor darah untuk kemanusiaan.

    Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas ODC Tangkap Narapidana Anggota KKB di Dekai Yahukimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bandung Selidiki 13 Kios Ambruk di Pasar Bersih Soreang, 1 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya