SURABAYA, Lingkar.news – Pemerintah Kota Surabaya menginstruksikan setiap minimarket atau toko swalayan modern menyediakan juru parkir resmi sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Sedangkan tempat usaha yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat inspeksi mendadak di kawasan Dharmahusada, Surabaya pada Selasa, 10 Juni 2025 menyegel lahan parkir toko swalayan modern karena tidak menyediakan tukang parkir resmi.
Pihaknya juga memerintahkan jajaran Satpol PP untuk menutup lahan parkir dua minimarket yang tidak memiliki tukang parkir resmi dengan memasang garis Satpol PP.
“Saya sudah sampaikan ke semua tempat usaha yang ada tulisannya bebas parkir. Pertama, saya minta untuk menyediakan tukang parkir, itu terserah mau mengambil dari mana, tapi mesti ada tukang parkir yang menggunakan rompi dari tempat usahanya. Supaya tidak ada fitnah di masyarakat,” tuturnya.
Menurut Wali Kota Eri, penutupan lahan parkir ini dilakukan karena tidak adanya tukang parkir resmi yang diangkat dan dipekerjakan oleh pihak toko.
Alasan minimarket di Surabaya wajib sediakan jukir resmi
Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat karena setiap tempat usaha yang menarik pajak parkir berkewajiban menyiapkan tukang parkir yang diangkat dan memakai rompi resmi.
“Yang hari ini saya tutup adalah tempat parkirnya karena tidak ada tukang parkir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir dimana, maka teman-teman toko swalayan modern ini juga menutup tokonya,” terangnya.
Selain wajib menyediakan jukir resmi Eri Cahyadi juga meminta agar parkir di minimarket gratis.
“Hari ini kita terbitkan surat yang mewajibkan seluruh minimarket di Surabaya untuk menyediakan juru parkir resmi—berompi dari minimarket dan bertuliskan PARKIR GRATIS,” demikian kata Eri Cahyadi.
Ia juga meminta setiap toko modern untuk memberikan asuransi kepada para tukang parkir dan menyeragamkan pakaian mereka dengan rompi khusus. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa layanan parkir sudah menjadi fasilitas yang ditanggung oleh toko.
“Yang diingat-ingat ya teman-teman, pajak parkir itu pemerintah kota cuma dapat 10 persen, 90 persennya dikembalikan lagi kepada pemilik usaha. Berarti Pemilik usaha bisa menggerakkan warga setempat untuk berdaya,” ucapnya.
Melalui akun Instagram resminya, Wali Kota Eri Cahyadi juga menjelaskan kebijakan tersebut diambil berdasarkan aspirasi dari masyarakat.
“Kebijakan ini hadir karena banyak warga mengeluhkan biaya parkir dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari jukir liar. Ada yang mobilnya digedor, ada yang cekcok mulu,” tulisnya dalam unggahan yang dikutip pada Rabu, 11 Juni 2025.
Pihaknya memberi waktu bagi seluruh minimarket untuk menyesuaikan kebijakan tersebut secara bertahap.
Adapun penutupan lahan parkir menjadi konsekuensi agar tidak terjadi kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Ia mempersilakan toko untuk kembali beroperasi jika sudah menyediakan tukang parkir resmi.
“Tapi kalau nekat beroperasi tanpa tukang parkir resmi dan menyebabkan parkir sembarangan, sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin, akan dilakukan,” tegasnya.
Penertiban parkir liar di toko swalayan modern dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 pasal 14 secara spesifik mewajibkan setiap pemilik usaha untuk memperkerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam serta memakai tanda pengenal.
Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa