SITUBONDO, Lingkar.news – Sekitar 5.800 tenaga honorer berpeluang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
“Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” kata Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo Bayu Indra Wahyono di Situbondo, Rabu, 16 April 2025.
Adapun syarat honorer untuk menjadi PPPK paruh waktu adalah harus terdaftar di pangkalan data pegawai nonASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi PPPK.
Nantinya, kata Banyuwa, Pemkab Situbondo akan mengangkat pelamar yang tidak lolos rekrutmen PPPK sebagai PPPK paruh waktu dan dilakukan secara bertahap.
Rincian pelamar yang tidak lolos seleksi PPPK tahap pertama, lanjutnya, sebanyak 3.456 orang, sedangkan pelamar yang telah lolos administrasi pada rekrutmen PPPK tahap kedua sebanyak 2.413 orang.
Bayu menyampaikan, tenaga honorer yang tidak lolos rekrutmen PPPK tahap pertama secara otomatis akan diangkat menjadi tenaga honorer paruh waktu, sedangkan rekrutmen tahap kedua masih berproses.
“Rekrutmen tahap kedua sebanyak 2.413 orang, mereka sudah lolos administrasi dan akan mengikuti tes melalui computer assisted test (CAT), dan bagi yang tidak lolos tes CAT akan menjadi PPPK paruh waktu,” terangnya.
Terkait perjanjian kerja PPPK paruh waktu yakni kerja 4 jam per hari, kontrak kerja 1 tahun, tidak bisa otomatis diperpanjang, mendapatkan gaji dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan, NIP dan SK resmi. (Lingkar Network | Antara – Lingkar.news)