JEPARA, LINGKAR.NEWS – Salah seorang tokoh dan aktivis lingkungan hidup Karimunjawa, Datang Abdul Rachim menyoroti aktivitas tambak udang ilegal di Karimunjawa yang masih masif beroperasi meskipun Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043 Kabupaten Jepara telah disahkan.
Atas kondisi tersebut, ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersikap tegas mengatasi sumber ancaman lingkungan yaitu tambak udang ilegal di Karimunjawa.
“Sepertinya tidak ada pengawasan dan pengendalian dari pihak-pihak terkait, termasuk tim terpadu. Bahkan ada yang baru saja memasang pipa-pipa paralon inlet dan outlet. Sedang yang lain tetap semakin rutin mendatangkan bibit untuk mengisi,” ungkap Datang Abdul Rachim saat dihubungi di Jepara, baru-baru ini.
Menurutnya, jika aktivitas merusak lingkungan seperti tambak udang ilegal di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Taman Nasional Laut Karimunjawa ini dibiarkan, maka dipastikan kerusakan alam akan meluas dan berdampak pada kualitas keseimbangan ekosistem di Karimunjawa.
“Padahal untuk melakukan konservasi diperlukan waktu puluhan tahun. Kalau tidak segera dilakukan tindakan maka objek-objek pariwisata bahari, budidaya ikan di keramba, maupun nelayan yang menangkap ikan dengan bubu akan lumpuh. Belum lagi kerusakan ekosistem pesisir,” jelasnya.
Penegakkan hukum, lanjut Datang, terkait pelanggaran aktivitas tambak udang di Karimunjawa seharusnya dapat segera dilakukan tanpa menunggu waktu dua tahun sebagaimana aturan peralihan dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.
“Sebab yang dilanggar adalah undang-undang, sehingga tidak perlu lagi menunggu respons pelaku usaha tambak atas surat peringatan ketiga yang segera diberikan Balai Taman Nasional Karimunjawa,” tegasnya. (TOMI BUDIYANTO – KORAN LINGKAR)