SEMARANG, Lingkar.news – Anggota DPRD Jateng sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Ida Nurul Farida, setuju dengan kebijakan efisiensi anggaran. Namun ia memberikan penekanan bahwa realokasi anggaran itu harus tepat sasaran dan tidak mengganggu anggaran program prioritas.
“Pada prinsipnya setuju dengan efisiensi. Tapi tentu tidak memangkas anggaran prioritas yang mendukung visi misi presiden, seperti pendidikan, pengentasan kemiskinan dll,” ujar Ida saat dihubungi via WhatsApp pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Ida menegaskan realokasi anggaran itu harus disalurkan pada program yang tepat dan menjadi prioritas.
“Jadi hasil efisiensi juga harus dimanfaatkan untuk program-program yang tepat sasaran,” imbuhnya.
Menurutnya, anggaran yang dapat diefisiensi diantaranya seperti sosialisasi dan berbagai program yang sebenarnya bisa dilakukan hanya dengan zoom atau aplikasi rapat online lainnya. Sehingga tidak mengeluarkan banyak anggaran.
Disisi lain, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah masih mengkaji pemotongan anggaran APBD.
Analis Keuangan BPKAD Jateng, Nurrahman Adi, menyatakan hingga kini masih menunggu petunjuk teknis sehingga belum ada pemangkasan pada anggaran APBD Jateng.
“Terkait pemangkasan belum ada kebijakan, masih dikaji bersama tim, dan sedang dilaksanakan masih sekedar menunggu juknis selanjutnya, sehingga dilapangan belum berani melakukan perikatan,” jelasnya saat dihubungi via WhatsApp pada Kamis, 20 Februari 2025.
DPRD Jateng Keberatan Anggaran Infrastruktur Terkena Efisiensi
Ia menambahkan bahwa BPKAD masih mengkaji Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran sehingga pihaknya belum dapat menyimpulkan program apa yang akan dipotong.
“Kami masih diskusi terkait inpres efisiensi dan kemungkinan jika dilakukan maka program yang akan dipangkas dan refocusing hasil pemangkasan akan ke program apa. Namun kemungkinan hampir sama dengan yang di inpres,” bebernya.
Ia menyampaikan berdasarkan Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran untuk tranfer ke daerah (TKD) dipangkas Rp50,5 triliun.
Kemudian menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025, pemerintah pusat mengurangi dana transfer 2025 sebesar Rp127 miliar kepada Pemprov Jawa Tengah untuk dilakukan penyesuaian. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)