PATI, Lingkar.news – Pedagang kaki lima (PKL) kembali menempati area Alun-Alun Simpang Lima Pati hingga Jalan Tombronegoro pada 22 dan 23 November 2024.
Keberadaan PKL tersebut menuai polemik karena kawasan itu merupakan zona merah yang dilarang sebagai tempat berjualan oleh para PKL sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2014 tetang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, mengaku tidak pernah memberikan izin kepada PKL untuk berjualan di kawasan zona merah.
Pasalnya selain memang melanggar Perda, keberadaan PKL juga disebut mengganggu keindahan tata Kota Pati.
“Kami yang memberikan izin itu di Alun-Alun Kembangjoyo, selain itu tidak. Ini situasi cukup panas karena beberapa masih ada yang berjualan dan ada yang tidak terima,” kata Hadi, Senin, 25 November 2024.
Alun-Alun Kembangjoyo Pati Dibongkar, Bakal Dibangun Seperti di Simpang Lima
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pati Sugiono memastikan kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati hingga Jalan Tombronegoro sudah bersih dari PKL sejak pembersihan kawasan zona merah pada Minggu, 24 November 2024 sore.
“Insyaallah mulai hari ini Senin (25 November 2024) sudah tidak ada lagi PKL yang berjualan di sana. Kemarin memang pada Jumat dan Sabtu, PKL sempat kembali berjualan di Alun-Alun Simpang Lima dan di Jalan Tombronegoro,” ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa PKL yang mangkal di kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati merupakan pedagang yang sebelumnya berjualan di Alun-Alun Kembangjoyo.
“Kemarin PKL di Alun-Alun Pati menjadi sebuah protes. Kalau mereka jualan, kami juga ikut jualan di Alun-Alun Pati. Hari ini sudah tidak ada, sudah tertib tanpa kami harus mengerahkan teman-teman, mereka dengan sadar kembali,” tuturnya.
Sebagai solusi, kata dia, Jalan Kartini atau tepatnya depan Kantor Satpol PP sementara bisa bisa digunakan untuk PKL berjualan. Sembari menunggu revitalisasi Alun-Alun Kembangjoyo rampung.
“Lokasi jalan ke arah Pegadaian di Perda memang tidak tercantum tapi ini adalah bagian kompleks dari Alun-Alun Pati. Nah terkait dengan hal ini, mereka tetap bisa berdagang. Rencana untuk sementara di Jalan Kartini depan kantor Satpol PP untuk mereka bisa ramailah,” jelasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkar.news)