• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Perubahan Lahan Sawah Dilindungi di MPP Blora Wajib Penuhi 12 Syarat

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
19-Mar-2025 08:51
in Jateng
Perubahan Lahan Sawah Dilindungi di MPP Blora Wajib Penuhi 12 Syarat

ILUSTRASI: Lahan persawahan di Kabupaten Blora dekat dengan kawasan industry. (Eko Wicaksono/Lingkar.news)

803
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

BLORA, Lingkar.news – Permohonan rekomendasi perubahan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) harus memenuhi 12 persyaratan. Adapun pengajuan perubahan LSD dapat dilakukan di loket Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blora di

Front office DPUPR, Firdo, menjelaskan persyaratan pertama yakni masyarakat harus sudah memiliki surat permohonan rekomendasi penggunaan tanah di area LSD. Selain itu masyarakat perlu menyiapkan surat pernyataan komitmen pembangunan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.

“Pada surat peryataan komitmen itu harus disertai meterai Rp10.000,” terang Firdo.

BERITATERKAIT

Bakal Calon Bupati Demak Pilkada 2024, Eisti'anah didampingi Ketua DPC PDIP Demak, Fahrudin Bisri Selamet. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

Eisti’anah-Muhammad Badruddin Kantongi Restu PDIP Maju Pilbup Demak

27 Agustus 2024
Bakal Cabup Rembang Vivit Dinarini Siap Perjuangkan Kesejahteraan Guru PAUD

Bakal Cabup Rembang Vivit Dinarini Siap Perjuangkan Kesejahteraan Guru PAUD

18 September 2024

Kemudian rekomendasi perubahasn LSD juga harus disertai peta atau sketsa lokasi yang sedang dimohonkan. Lampiran sketsa dibuat dalam format shapefile untuk menyimpan data vector geospasial.

“Keempat itu bukti kepemilikan tanah atau penguasaan tanah. Penyertaan itu, bisa berupa AJB (Akta Jual Beli) atau PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli),” terangnya.

DPMPTSP Blora Persilakan Warga Sampaikan Kritik dan Aduan Layanan MPP

Firdo menambahkan bahwa masyarakat juga harus membawa surat keterangan rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah serta melampirkan KTP dan NPWP.

“Dokumen ke delapan adalah salinan akta pendirian dan pengesahan badan hukum, untuk pemohon badan hukum,” ujarnya.

Pemohon juga harus melampirkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora.

“Pelampiran itu hanya diperuntukkan kegiatan yang berada pada kawasan tanaman pangan. Selain itu bagi kegiatan nonberusaha,” terangnya.

3 Eks Bakorwil di Jateng Bakal Dijadikan MPP Tingkat Provinsi

Selain PKKPR, juga harus memiliki surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terdiri dari dua jenis, yaitu otomatis dan pernyataan mandiri pelaku usaha mikro dan kecil.

“KKPR itu hanya diperuntukkan kegiatan usaha,” tambahnya.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi adalah menyertakan foto geotagging lokasi dan dokumen kajian dari forum penataan ruang.

“Untuk persyaratan foto geotagging lokasi adalah permohonan untuk kegiatan yang berada pada kawasan tanaman pangan,” terang Firdo. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkar.news)

Tags: BloraDPMPTSPJATENGLahan PertanianMal Pelayanan Publik
SendShareTweet

Berita Terkait

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng
Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

by Rosyid
30 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SMA/SMK bagi siswa kurang mampu....

Read moreDetails
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati

dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati

29 Mei 2025
Lukas Ary Dwi Utomo Banjir Dukungan Pimpin PTMSI Jateng

Lukas Ary Dwi Utomo Banjir Dukungan Pimpin PTMSI Jateng

29 Mei 2025
Pemprov Jateng Perkuat Tracing TBC, Terapkan Sistem Seperti Covid-19

Pemprov Jateng Perkuat Tracing TBC, Terapkan Sistem Seperti Covid-19

28 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada
Nasional

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan Covid-19. Imbauan tersebut menyusul peningkatan angka Covid-19 di...

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025
Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

31 Mei 2025
Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

30 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng
Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

by Rosyid
30 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SMA/SMK bagi siswa kurang mampu....

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

30 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya