BLORA, Lingkar.news – Permohonan rekomendasi perubahan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) harus memenuhi 12 persyaratan. Adapun pengajuan perubahan LSD dapat dilakukan di loket Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blora di
Front office DPUPR, Firdo, menjelaskan persyaratan pertama yakni masyarakat harus sudah memiliki surat permohonan rekomendasi penggunaan tanah di area LSD. Selain itu masyarakat perlu menyiapkan surat pernyataan komitmen pembangunan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.
“Pada surat peryataan komitmen itu harus disertai meterai Rp10.000,” terang Firdo.
Kemudian rekomendasi perubahasn LSD juga harus disertai peta atau sketsa lokasi yang sedang dimohonkan. Lampiran sketsa dibuat dalam format shapefile untuk menyimpan data vector geospasial.
“Keempat itu bukti kepemilikan tanah atau penguasaan tanah. Penyertaan itu, bisa berupa AJB (Akta Jual Beli) atau PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli),” terangnya.
DPMPTSP Blora Persilakan Warga Sampaikan Kritik dan Aduan Layanan MPP
Firdo menambahkan bahwa masyarakat juga harus membawa surat keterangan rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah serta melampirkan KTP dan NPWP.
“Dokumen ke delapan adalah salinan akta pendirian dan pengesahan badan hukum, untuk pemohon badan hukum,” ujarnya.
Pemohon juga harus melampirkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora.
“Pelampiran itu hanya diperuntukkan kegiatan yang berada pada kawasan tanaman pangan. Selain itu bagi kegiatan nonberusaha,” terangnya.
3 Eks Bakorwil di Jateng Bakal Dijadikan MPP Tingkat Provinsi
Selain PKKPR, juga harus memiliki surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terdiri dari dua jenis, yaitu otomatis dan pernyataan mandiri pelaku usaha mikro dan kecil.
“KKPR itu hanya diperuntukkan kegiatan usaha,” tambahnya.
Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi adalah menyertakan foto geotagging lokasi dan dokumen kajian dari forum penataan ruang.
“Untuk persyaratan foto geotagging lokasi adalah permohonan untuk kegiatan yang berada pada kawasan tanaman pangan,” terang Firdo. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkar.news)