• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 14, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Pencabutan Gugatan Sengketa Pilgub Jateng Resmi Dikabulkan MK

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
04-Feb-2025 13:04
in Jateng, Politik
Pencabutan Gugatan Sengketa Pilgub Jateng Resmi Dikabulkan MK

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. (Antara/Lingkar.news)

795
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Mahkamah Konstitusi mengabulkan pencabutan permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Suhartoyo menjelaskan bahwa rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 30 Januari 2025 berkesimpulan, penarikan permohonan Andika-Hendi beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Mahkamah mengabulkan pencabutan permohonan dimaksud.

BERITATERKAIT

Bawaslu Papua Barat: Ada 5 TPS Berada di Lokasi Rawan Konflik 

Bawaslu Papua Barat: Ada 5 TPS Berada di Lokasi Rawan Konflik 

20 November 2024
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. (Antara/Lingkar.news)

Bantah Jokowi Ikut Campur Pencalonan Pilkada Jakarta, Kaesang: Saya Ketua Umumnya

28 Juni 2024

“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” tutur Suhartoyo.

Sebelumnya, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam persidangan pada 20 Januari 2025 menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2025.

Andika-Hendi mencabut gugatannya demi menjaga suasana kondusif masyarakat. Keduanya berharap pencabutan gugatan itu dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.

“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga situasi kondusif masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” ucap Mulyadi.

Gugatan Andika-Hendi sejatinya sempat bergulir di Mahkamah. Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada 9 Januari 2025.

Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.

Turut dimintakan oleh Andika-Hendi agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.

Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Mahkamah KonstitusiPilgub JatengPilkada 2024
SendShareTweet

Berita Terkait

Pengembangan Sorgum di Blora Dapat Dukungan Mendes PDT
Jateng

Pengembangan Sorgum di Blora Dapat Dukungan Mendes PDT

by Ulfa Puspa
14 Mei 2025

BLORA, Lingkar.news – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengapresiasi pengembangan sorgum di Kabupaten Blora sebagai...

Read moreDetails
23 Desa di Pati tak ada Kades, Ini Kata Dispermades

23 Desa di Pati tak ada Kades, Ini Kata Dispermades

14 Mei 2025
Jalan Tompegunung Sukolilo Sudah Mulus, Warga Apresiasi Kinerja Bupati Pati

Jalan Tompegunung Sukolilo Sudah Mulus, Warga Apresiasi Kinerja Bupati Pati

12 Mei 2025
Jalan Tayu-Dukuhseti Pati Kini Mulus, Bupati Sudewo Banjir Apresiasi Warga

Jalan Tayu-Dukuhseti Pati Kini Mulus, Bupati Sudewo Banjir Apresiasi Warga

12 Mei 2025
Remisi Waisak, 62 Napi di Jateng Dapat Potongan Masa Hukuman

Remisi Waisak, 62 Napi di Jateng Dapat Potongan Masa Hukuman

12 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR 2025-05-14

thumbnail koran

Featured Post

Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI
Nasional

Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI

by Rosyid
13 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari baru-baru ini menyinggung arah dan positioning tiga lembaga...

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

12 Mei 2025
Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

12 Mei 2025
Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB

Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB

10 Mei 2025
Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

10 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Kopdar Nasional KBM App, Dari Menulis Hasilkan Cuan hingga Miliaran
Gaya Hidup

Kopdar Nasional KBM App, Dari Menulis Hasilkan Cuan hingga Miliaran

by Ulfa Puspa
14 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Dari sekian banyak platform baca dan menulis, KBM App merupakan salah satu aplikasi yang menaungi banyak komunitas...

Kendaraan ODOL Sering Picu Kecelakaan, Menhub: Penindakan Harus Menyeluruh

Kendaraan ODOL Sering Picu Kecelakaan, Menhub: Penindakan Harus Menyeluruh

14 Mei 2025
Pengembangan Sorgum di Blora Dapat Dukungan Mendes PDT

Pengembangan Sorgum di Blora Dapat Dukungan Mendes PDT

14 Mei 2025
23 Desa di Pati tak ada Kades, Ini Kata Dispermades

23 Desa di Pati tak ada Kades, Ini Kata Dispermades

14 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya