• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Pelaku Usaha Berbasis Risiko di Blora Terancam Disanksi Jika Langgar Aturan

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
20-Mar-2025 10:04
in Jateng
Pelaku Usaha Berbasis Risiko di Blora Terancam Disanksi Jika Langgar Aturan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora, Bondan Arsiyanti. (Bondan Arsiyanti/Lingkar.news)

799
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

BLORA, Lingkar.news – Pelaku usaha yang melanggar perizinan bisa dikenai sanksi. Hal ini menyesuaikan jenis perizinan berusaha yang dikategorikan berdasarkan tingkat risiko yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan risiko tinggi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora, Bondan Arsiyanti (Danik), mengungkapkan ada enam sanksi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Adapun pengawasan perizinan berusaha itu untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan usaha, dan perkembangan realisasi penanaman modal sesuai dengan pedoman OSS.

BERITATERKAIT

Dugderan Semarang Dibuka, Ini Rute Pengalihan Arusnya

Dugderan Semarang Dibuka, Ini Rute Pengalihan Arusnya

18 Februari 2025
DKK Kudus Komitmen Wujudkan Lingkungan Inklusif dan Ramah Lansia

DKK Kudus Komitmen Wujudkan Lingkungan Inklusif dan Ramah Lansia

28 Mei 2025

“Enam sanksi itu dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Sementara untuk jenis-jenis pelanggaran berusaha terbagi menjadi tiga, yaitu ringan, sedang, dan berat,” ujar Danik, Rabu, 19 Maret 2025.

Enam sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, kemudian penghentian sementara kegiatan usaha. Langkah selanjutnya pencabutan perizinan berusaha, disusul denda administrative, lalu pengenaan daya paksa polisional hingga pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan.

“Untuk dasar hukum perizinan berusaha berbasis risiko telah tercantum pada PP No 5 Tahun 2021. PP ini mengatur mengenai perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha,” terangnya.

Di sisi lain, pada sisi pengawas itu terdapat dua kepatuhan pelaku usaha di Kabupaten Blora, yaitu kepatuhan teknis, maupun kepatuhan administratif. Kepatuhan dalam perizinan berusaha itu akan mempengaruhi profil pelaku usaha yang meliputi data legalitas, data kegiatan usaha, dan data kepatuhan.

“Data kepatuhan pelaku usaha itu ada tiga kategori. Yaitu, sangat baik, baik, kurang baik,” tambahnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkar.news)

Tags: BloraDPMPTSPJATENG
SendShareTweet

Berita Terkait

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng
Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

by Rosyid
30 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SMA/SMK bagi siswa kurang mampu....

Read moreDetails
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati

dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati

29 Mei 2025
Lukas Ary Dwi Utomo Banjir Dukungan Pimpin PTMSI Jateng

Lukas Ary Dwi Utomo Banjir Dukungan Pimpin PTMSI Jateng

29 Mei 2025
Pemprov Jateng Perkuat Tracing TBC, Terapkan Sistem Seperti Covid-19

Pemprov Jateng Perkuat Tracing TBC, Terapkan Sistem Seperti Covid-19

28 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada
Nasional

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan Covid-19. Imbauan tersebut menyusul peningkatan angka Covid-19 di...

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025
Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

31 Mei 2025
Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

30 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng
Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

by Rosyid
30 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SMA/SMK bagi siswa kurang mampu....

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

30 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya