BLORA, Lingkar.news – Pelaku usaha yang melanggar perizinan bisa dikenai sanksi. Hal ini menyesuaikan jenis perizinan berusaha yang dikategorikan berdasarkan tingkat risiko yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan risiko tinggi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora, Bondan Arsiyanti (Danik), mengungkapkan ada enam sanksi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Adapun pengawasan perizinan berusaha itu untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan usaha, dan perkembangan realisasi penanaman modal sesuai dengan pedoman OSS.
“Enam sanksi itu dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Sementara untuk jenis-jenis pelanggaran berusaha terbagi menjadi tiga, yaitu ringan, sedang, dan berat,” ujar Danik, Rabu, 19 Maret 2025.
Enam sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, kemudian penghentian sementara kegiatan usaha. Langkah selanjutnya pencabutan perizinan berusaha, disusul denda administrative, lalu pengenaan daya paksa polisional hingga pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan.
“Untuk dasar hukum perizinan berusaha berbasis risiko telah tercantum pada PP No 5 Tahun 2021. PP ini mengatur mengenai perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha,” terangnya.
Di sisi lain, pada sisi pengawas itu terdapat dua kepatuhan pelaku usaha di Kabupaten Blora, yaitu kepatuhan teknis, maupun kepatuhan administratif. Kepatuhan dalam perizinan berusaha itu akan mempengaruhi profil pelaku usaha yang meliputi data legalitas, data kegiatan usaha, dan data kepatuhan.
“Data kepatuhan pelaku usaha itu ada tiga kategori. Yaitu, sangat baik, baik, kurang baik,” tambahnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkar.news)