• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 27, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Jateng

Pelaksana Proyek Kehabisan Modal, Pemkab Rembang Sebut Ada Larangan Menyebutkan Keuangan Penyedia

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
24 Februari 2023
in Jateng, Highlight
Pelaksana-Proyek-Kehabisan-Modal,-Pemkab-Rembang-Sebut-Ada-Larangan-Menyebutkan-Keuangan-Penyedia

MAKIN PARAH: Kondisi Jalan Slamet Riyadi di Kabupaten Rembang tidak ada progres pengerjaan selama tambahan waktu yang diberikan, sehingga menyisakan banyak lubang. (R. Teguh Wibowo/Lingkar.news)

359
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

REMBANG, Lingkar.news – Sejumlah pekerjaan infrastruktur jalan di Kabupaten Rembang mengalami keterlambatan dalam penyelesaian. Setidaknya sudah 3 proyek jalan yang diputus kontrak dan ada pula yang masih berproses dengan penambahan waktu atau pemberian kesempatan serta 10 ruas jalan sudah selesai.

Tentunya menjadi pertanyaan bagaimana proses pemilihan pemenang tender pekerjaan jalan tersebut, sehingga banyak pelaksana proyek yang tidak bisa menyelesaikan sesuai target.

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Sekretariat Daerah (Setda) Rembang, Budiyono, menjelaskan proses pengadaan barang dan jasa ini melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Semua terekam atau ada track record-nya di pusat, sehingga tidak bisa direkayasa. 

ADVERTISEMENT

Pelaksana Kehabisan Modal, Proyek Jalan Slamet Riyadi Rembang Mandek

Terkait mekanisme lelang, Budiyono menuturkan sudah dijalankan sesuai ketentuan. 

“Mulai dokumen masuk dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), kemudian ada review antara teman-teman pokja dengan pemilik kegiatan PPK. Termasuk persyaratan-persyaratan apa yang kemudian dipersyaratkan di dalam proses tender sudah dibahas, yang jelas secara umum sudah diatur,” ujarnya.

Sesuai regulasi, track record penyedia didasarkan dari sisi administrasi dan teknis. Seperti penyedia sudah memiliki ijin perusahaan, tidak ada dalam data blacklist atau daftar hitam, dan dari segi teknis mereka juga mampu menunjukkan adanya dukungan tenaga teknis dan peralatan. 

Proyek Jalan Rembang Senilai Total 42M Terbengkalai, Pemkab Beri Perpanjangan 50 Hari

“Jika mereka tidak punya peralatan sendiri, bisa menunjukkan bukti sewa (sewa peralatan, red), kadangkan perusahaan perlu bermitra lagi dengan yang lain. Teman-teman pokja ini melakukan klarifikasi ke pemberi dukungan kepada calon penyedia, apakah betul pemberi dukungan itu pernah memberikan dukungan kepada calon penyedia, jika iya maka dibuktikan kebenaran dokumennya. Kemudian pengalaman calon penyedia juga sudah sesuai dengan apa yang disyaratkan,” imbuhnya. 

Dari sisi persyaratan keikutsertaan pengadaan barang dan jasa, lebih lanjut, ia menyebut bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 pasal 35 ayat 5 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bahwa paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 15 miliar diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Selanjutnya terkait syarat pengalaman penyedia usaha kecil berdasarkan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia harus memiliki pengalaman paling kurang 1 Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. Kemudian untuk usaha kecil yang sudah berdiri lebih dari 4 tahun, pengalaman tidak ada batasan minimal nilai kontraknya. 

Butuh Penanganan Segera, Sejumlah Ruas Jalan Provinsi di Rembang Rusak

Sedangkan untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak disyaratkan pengalaman untuk pekerjaan di bawah Rp 2,5 miliar dan untuk mengerjakan paket di atas Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 15 miliar harus punya 1 pengalaman bidang yang sama. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP), untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan dalam waktu bersamaan. 

“Dari persyaratan administrasi dan persyaratan teknis semua penyedia tidak ada masalah. Semua ada dan lengkap,” jawabnya.

Jika masalah penyedia itu terkait dana atau modal, Pemkab terkendala tidak bisa mensyaratkan penyertaan keuangan penyedia. Pasalnya ada aturan yang melarang tambahan syarat kualifikasi penyedia terkait keuangan, yakni Surat Edaran LKPP Nomor 5 tahun 2022. 

“Di SE itu menegaskan larangan penambahan syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah huruf 5 poin c. Persyaratan kualifikasi penyedia terkait keuangan tidak diperkenankan untuk ditambahkan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Rembang memiliki 8 proyek yang masih terbengkalai karena belum selesai dikerjakan oleh rekanan. Padahal proyek yang menggunakan anggaran 2022 itu telah diberi perpanjangan waktu pengerjaan hingga 50 hari kalender. Namun, setelah 50 hari kalender lewat ternyata pekerjaan jauh dari kata selesai. Alhasil Pemkab Rembang kembali memberikan kesempatan kedua menyelesaikan pekerjaan.

Di samping itu, hingga saat ini sudah ada 3 proyek yang diputus kontrak. Meliputi proyek jalan Sale-Tahunan senilai sekitar Rp 6,9 miliar, proyek jalan Slamet Riyadi senilai sekitar Rp 4,29 miliar, dan proyek jalan Banyudono-Pengkol senilai sekitar Rp 3,4 miliar. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Tags: Berita Jateng terkiniInfo JatengInfo seputar rembangJateng Hari IniJateng TerbaruJateng TerkiniJateng UpdateJateng ViralLingkar Jatengpemkab rembangPeraturan PemerintahProyek Pembangunanrembang hari ini

Berita Terkait

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM
Jateng

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

by Shinta Kusuma
27 Maret 2023

DEMAK - Dinnakerind Demak memberikan pelatihan perajangan tembakau bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak,...

Read more
Ledakan Bubuk Mercon di Magelang, 1 Korban Tewas Mengenaskan

Ledakan Bubuk Mercon di Magelang, 1 Korban Tewas Mengenaskan

27 Maret 2023
Bobogan Village Sidomukti Kendal Disulap Jadi Pujasera selama Ramadhan

Bobogan Village Sidomukti Kendal Disulap Jadi Pujasera selama Ramadhan

27 Maret 2023
Tingkatkan Ekonomi, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan

Tingkatkan Ekonomi, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan

27 Maret 2023
Dinnakerind Demak Bantu Kembangkan Usaha Garam Rakyat

Dinnakerind Demak Bantu Kembangkan Usaha Garam Rakyat

27 Maret 2023
Marak Praktik Tying Pembelian Minyakita, Dinas Perdagangan Kudus Minta Pedagang Melapor

Marak Praktik Tying Pembelian Minyakita, Dinas Perdagangan Kudus Minta Pedagang Melapor

26 Maret 2023
DPRD Provinsi Jawa Tengah Sarankan Larangan Buka Bersama Ditinjau Kembali

DPRD Provinsi Jawa Tengah Sarankan Larangan Buka Bersama Ditinjau Kembali

26 Maret 2023
Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

25 Maret 2023
Pj Bupati Pati Lepas Merpati Bareng Komunitas Merpati Pos Silugonggo

Pj Bupati Pati Lepas Merpati Bareng Komunitas Merpati Pos Silugonggo

25 Maret 2023

Trending

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan
Jateng

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

by Shinta Kusuma
24 Maret 2023

JEPARA - Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif bersama jajaran Forkopimda, melakukan monitoring di sejumlah tempat untuk memastikan...

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

23 Maret 2023
Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

21 Maret 2023
Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

22 Maret 2023
Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

25 Maret 2023

Post Terbaru

Resep Nasi Goreng Pedas Simple untuk Anak Kos
Artikel

Resep Nasi Goreng Pedas Simple untuk Anak Kos

by Shinta Kusuma
27 Maret 2023

Lingkar.news – Anak kos sering kali menyukai makanan yang simple dan mudah untuk dibuat. Baik itu mudah untuk memperoleh bahan-bahannya...

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

27 Maret 2023
Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Beri Partai Prima Waktu hingga Besok

Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Beri Partai Prima Waktu hingga Besok

27 Maret 2023
Tunggu Keputusan FIFA dan PSSI, Gibran Pastikan Solo Siap Sambut Piala Dunia U20

Tunggu Keputusan FIFA dan PSSI, Gibran Pastikan Solo Siap Sambut Piala Dunia U20

27 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version