SEMARANG, Lingkar.news – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah mengumumkan bahwa sejumlah pabrik siap menampung 500 hingga 1.000 mantan buruh PT Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Salah satu pabrik yang siap merekrut adalah PT Hwa Seung Indonesia (HWI), produsen produk Adidas yang berlokasi di Kabupaten Pati.
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, menyatakan bahwa PT HWI menegaskan kesiapan mereka untuk merekrut mantan buruh Sritex yang berusia di bawah 40 tahun.
“Kami mempersilakan ribuan buruh yang terkena PHK dari Sritex untuk melamar pekerjaan di pabrik-pabrik yang menjadi basis KSPI,” ujar Aulia di markas KSPI Krapyak, Semarang, pada Minggu, 9 Maret 2025.
Sementara itu, bagi buruh yang berusia di atas 40 tahun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memfasilitasi pelatihan kewirausahaan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
KSPI juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mencari keuntungan di balik PHK 10 ribu lebih buruh Sritex.
Aulia menilai bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer gagal menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan buruh Sritex.
“Kasus ini tergolong PHK ilegal dan menunjukkan ketidakmampuan Kemenaker dalam mengatasi persoalan Sritex,” tegasnya.
Sebagai respons terhadap situasi tersebut, KSPI membuka dua posko pengaduan mulai Senin, 10 Maret 2025, hingga lima hari ke depan.
Posko pertama berlokasi di Jalan Subali, Semarang, untuk menampung keluhan mantan buruh PT Sinar Pantja Djaja dan Sritex, Tawangsari, Sukoharjo.
Posko tersebut akan mendata buruh yang belum menerima tunjangan hari raya (THR), pesangon, serta surat keterangan pengalaman kerja dari Sritex.
“Kami akan mendukung advokasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi para buruh yang terkena PHK,” tambah Aulia.
KSPI memprediksi sekitar 1.000 mantan buruh Sritex akan melapor setiap hari ke posko pengaduan selama lima hari ke depan. Hal itu berkaitan dengan proses pemberkasan pesangon dan pencairan JHT yang akan dilakukan oleh kurator Sritex.
Selain itu, posko tersebut juga akan menerima pengaduan dari buruh lain terkait persoalan ketenagakerjaan menjelang lebaran. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkar.news)