JEPARA, Lingkar.news – Kabupaten Jepara sampai saat ini masih belum mempunyai tenaga pendidik khusus yang memiliki sertifikat untuk mendidik anak berkebutuhan khusus (ABK).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif, mengatakan bahwa pendidikan merupakan hak semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus.
“Disdikpora harus aktif memberikan hak pendidikan kepada semua peserta didik, termasuk juga peserta didik ABK. Karena pendidikan merupakan hak semua anak,” ungkapnya.
Gus Haiz, sapaan akrab Ketua DPRD Jepara, mengatakan bahwa Jepara tidak hanya kekurangan tenaga pendidik bagi ABK tetapi juga kekurangan tenaga pendidik umum. Maka dari itu, pihaknya meminta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Disdikpora) segera menyelesaikan masalah tersebut.
“Meskipun kekurangan guru tidak hanya terjadi untuk anak-anak ABK saja, tetapi juga terjadi bagi anak-anak umum juga kekurangan tenaga pendidik. Disdikpora harus bisa turun tangan untuk bisa menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar, Edi Utoyo, mengungkapkan bahwa Jepara sampai saat ini masih belum mempunyai tenaga pendidik khusus yang memiliki sertifikat untuk mendidik anak berkebutuhan khusus (ABK).
Sementara jumlah anak berkebutuhan khusus di Jepara berkisar 300 anak. Saat ini di Jepara terdapat 27 sekolah yang sudah menerapkan pendidikan inklusi, dengan rincian 22 sekolah dasar, 4 sekolah menengah pertama, dan 1 PAUD, namun tidak semuanya memiliki peserta didik penyandang disabilitas. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkar.news)