SEMARANG, Lingkar.news – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengawasi proses pembahasan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang masih bergulir di DPRD setempat.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto usai rapat percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Gedung Gradhika, Semarang, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
“Kami cermati dan awasi proses yang ada. Kita hormati pansus-nya (panitia khusus) dan tunggu saja,” kata Bima.
Seiring dengan jalannya proses pembahasan hak angket di DPRD Kabupaten Pati, ia meminta masyarakat setempat untuk menjaga kondusivitas sampai hasil akhir keluar.
Ia juga meminta Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk terus memastikan pelayanan publik di Pati tak terganggu.
“Kami apresiasi Pak Gubernur, karena di sana, pelayanan publik tetap jalan,” katanya.
Terkait aksi kirim surat masyarakat Pati ke Kantor Pemberantasan Korupsi (KPK), Bima tak mempermasalahkan hal itu.
Ia juga mempersilakan rencana masyarakat Pati yang akan bergerak ke lembaga antirasuah tersebut apabila Bupati Sudewo lepas dari jeratan hukum.
“Silakan saja, itu ruang demokrasi, enggak ada larangan,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk mengevaluasi kebijakan Bupati Sudewo pascaaksi massa besar-besaran yang menuntut sang bupati mundur pada Rabu, 13 Agustus 2025 lalu.
Saat ini, Pansus Hak Angket DPRD Pati masih memeriksa sejumlah pihak untuk meminta keterangan terkait kebijakan Bupati Sudewo.
Jurnalis: Anta
Editor: Rosyid












