PATI, Lingkar.news – Keluarga korban yang terlibat dalam duel antargeng menggunakan senjata tajam di Jalan Desa Gambiran-Puri turut Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati pada Minggu, 28 Juli 2024, meminta keadilan dan pelaku dihukum seberat-beratnya atas meninggalnya MS (16).
Sebelumnya, Satreskim Polresta Pati telah mengamankan tujuh tersangka yang terlibat duel antargeng di Pati. Diantara para tersangka itu terdapat orang dewasa dan anak di bawah umur, masing-masing adalah AWU (20) warga Desa Puri, HP (23) warga Desa Sidokerto, dan 5 anak lainnya merupakan warga Pati dan Tlogowungu.
Paman MS yang juga Kepala Desa Plangitan, Agung Hadi Yulisetiawan, mengatakan menyerahkan proses hukum meninggalnya sang keponakan kepada pihak kepolisian serta berharap ada keadilan terhadap tersangka.
“Kami tidak meminta lebih. Kami percaya bahwa proses hukum ini akan berjalan. Tapi, bagi mereka yang sudah dewasa dan menjadi otak atau dalang dalam insiden itu sampai terjadinya kehilangan nyawa harusnya diberikan sanksi yang lebih berat,” ujarnya pada hari pemakaman korban.
Miris! Geng Pemuda di Pati Uji Mental Calon Anggota Baru dengan Duel Sajam
Agung pada saat itu menyampaikan agar peristiwa nahas itu tidak terjadi lagi dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Ketika emang disengaja semoga ini menjadi pembelajaran. Kemarin juga sebelum pemakaman kepada anak-anak yang datang melayat itu saya harapkan tidak ada lagi yang namanya balas dendam. Biarkan hukum yang berjalan,” tuturnya.
Menurut Kapolresta Pati, Kombespol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatreskrim Kompol M. Alfan Armin bahwa duel antargeng itu dinisiasi tersangka AWU selaku ketua dan admin medsos geng SLOW yang mengirim pesan ke Instagram Maju Tubruk Gang (MTG) untuk mengajak duel dua lawan dua. Pesan tersebut bersambut sehingga kedua kelompok bertemu di TKP.
Mereka berduel menggunakan senjata tajam. Nahasnya salah satu sabetan itu mengenai kepala MS.
“Masing-masing kelompok dengan membawa sajam jenis corbek, maju dua orang yang salah satunya korban. Saat duel, salah satu sabetan mengenai kepala korban yang membuatnya terjatuh akibat luka dan pendarahan,” terangnya.
Korban dibawa ke RS Mitra Bangsa untuk mendapatkan penanganan medis. Nahas, pada Senin, 29 Juli 2024 korban dinyatakan meninggal.
Akibat peristiwa itu tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU darurat tentang membawa sajam dan juga pasal 76 C junto pasal 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
“Namun setelah korban meninggal, kami melakukan gelar perkara kemudian pada anak dan tersangka ini kami ancam dengan pasal 76 C junto 80 ayat 3 UU 35 tahun 2018 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” bebernya. (Lingkar Network | Mutia Parasti – Lingkar.news)