KENDAL, Lingkar.news – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kendal, Muhmmad Nurhasyim, mengimbau kepada masyarakat terkait tata cara dalam memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Nurhasyim mengimbau warga agar mencari informasi secara detail terkait hunian sebelum memutuskan membeli rumah. Sebab membeli hunian rumah memerlukan penilaian dari beberapa faktor seperti harga, lokasi, fasilitas, spesifikasi rumah, hingga akses yang ada di sekitarnya.
“Kita harus cari informasi dulu, entah itu mencari informasi melalui internet, atau mengunjungi langsung cabang developer bank. Setelah itu, perlu menilai beberapa faktor, yakni harga jualnya, lokasi, fasilitas, spesifikasi rumah, hingga akses di sekitar,” terangnya.
Kemudian warga juga perlu melakukan survei hunian secara langsung. Menurut Nurhasyim hal tersebut merupakan langkah paling utama sebelum memutuskan untuk membeli rumah KPR.
“Selain itu, perlu menanyakan mengenai spesifikasi rumah dan informasi terkait proses cicilannya. Nah, setelah melihat hunian secara langsung, jika sudah yakin ingin mengajukannya, selanjutnya adalah membayar tanda jadi atau booking fee. Biasanya besaran nominal booking fee tergantung tipe rumah, tetapi hal ini juga ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing developer,” bebernya.
Fasilitasi Informasi Perumahan, Disperkim Kendal Sediakan Klinik Rumah Swadaya
Langkah selanjutnya, kata Nurhasyum, calon pembeli dapat mengajukan pembelian dengan cara KPR melalui bank tertentu yang telah bekerjasama dengan pihak developer.
“Apabila pengajuan telah disetujui, calon pembeli bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang telah dijelaskan sebelumnya. Kemudian membayar DP (down payment) sesuai kesepakatan di awal. Dalam hal ini, semakin besar jumlah DP yang dibayar, maka nantinya angsuran atau hutang di masa depan menjadi lebih kecil,” jelasnya.
Langkah terakhir dalam pembelian rumah KPR adalah melakukan proses penandatanganan di lokasi bank bersangkutan. Setelah tahap ini selesai, pembeli bisa menempati rumah tersebut, dan angsuran KPR akan mulai berjalan.
“Umumnya, ketika mengajukan KPR, calon pembeli akan dikenakan biaya tambahan lainnya, seperti notaris, appraisal rumah, asuransi kebakaran, provisi bank, serta premi selama masa berlaku cicilan,” ucapnya.
Salah satu warga perumahan Andara Boja, Yuni, mengungkapkan dirinya sudah tiga bulan menempati hunian di Perumahan Andara. Ia mengaku memilih perumahan karena dekat dengan tempat kerjanya yang berada di Limbangan Kendal.
“Jadi cuma dari sini kan hanya dua kilometer, selain itu perumahannya bersih dan suasananya asri. Dan jika dilihat dari gerbang dan bangunan itu bukan seperti rumah subsidi,” ujar Yuni.
Selain itu fasilitas sekitar yang mendukung seperti pasar yang dekat dijangkau, akses air yang mudah serta layanan pembuangan sampah yang memadai membuat dirinya memutuskan membeli rumah tersebut.
“Dengan adanya rumah subsidi rasa komersil ini sangat terbantu karena saya kan belum pernah punya rumah, dengan dana yang seminimal mungkin saya punya rumah,” tandasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkar.news)