PATI, Lingkar.news – Warga Desa Plangitan, Kecamatan/Kabupaten Pati berinisial SM (16) tewas usai kena bacok saat terlibat perkelahian antar geng. Perkelahian antar geng itu diketahui merupakan tes adu mental sebagai syarat perekrutan anggota baru.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, menjelaskan bahwa SM tergabung dalam geng bernama Slow. Ia bersama seorang teman berduel dengan dua anggota Maju Tabrak Geng (MTG) di jalan antara Dukuh Gambiran, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo dan Desa Puri, Pati Kota. Mereka melakukan duel dengan berbekal senjata tajam (sajam).
“Pada hari Minggu 28 Juli, terjadi duel antara kelompok remaja MTG dengan kelompok remaja Slow di Jalan Desa Gambiran, Puri. Dimana, sebelumnya kedua kelompok ini sudah janjian untuk bertemu di lokasi untuk melakukan duel dua lawan dua dengan menggunakan sajam,” jelas Kompol Alfan, Selasa, 30 Juli 2024.
Imbas duel tersebut, kepala SM terkena sabetan sajam milik anggota MTG hingga mengakibatkan pendarahan dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mitra Bangsa.
Nahas, pada Senin, 29 Juli 2024 siang hari, nyawa SM tak terselamatkan. Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat adanya pendarahan di kepala.
“Jadi direncanakan duel di jalan kayak area persawahan Desa Gambiran. Kemudian, setelah terjadi duel dimana kesepakatan awal untuk sajam diarahkan ke bawah. Namun, dalam pelaksanaan sajam ternyata mengenai kepala korban,” ungkapnya.
Satreskrim Polresta Pati telah menangkap 7 tersangka yang terlibat pertarungan antar geng tersebut di antaranya AWU (20) warga Desa Puri yang berperan sebagai admin medsos dan ketua geng Slow yang mengatur aksi duel.
Kemudian, HP (23) warga Desa Sidokerto yang berperan sebagai admin di geng MTG, 3 orang yang ikut berduel dan 2 orang lainnya yang tergabung dalam kedua geng tersebut.
“Untuk para tersangka dan anak karena awalnya penetapan tersangka korban masih hidup, kami sangka dengan pasal 2 ayat 1 UU darurat tentang membawa sajam dan juga pasal 76 C junto pasal 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun namun setelah korban meninggal, kami melakukan gelar perkara kemudian pada anak dan tersangka ini kami ancam dengan pasal 76 C junto 80 ayat 3 UU 35 tahun 2018 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” jelas dia.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para anggota geng.
“Barang bukti yang sudah kami sita yaitu sebanyak 3 buah sajam yang dipakai untuk duel kemudian 5 unit motor, kemudian 2 buah handphone dari admin medsos dari masing-masing kelompok,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkar.news)