• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 2, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Kata KPU Jateng Soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilgub

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
14-Jan-2025 11:52
in Jateng, Politik
Kata KPU Jateng Soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilgub

Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut satu Andika Perkasa (kiri) bersama Hendrar Prihadi (kanan) dalam debat publik kedua Pilgub Jawa Tengah 2024 di MAC Ballroom, Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 10 November 2024. (Antara/Lingkar.news)

801
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SEMARANG, Lingkar.news – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Prakasa dan Hendrar Prihadi mencabut gugatan sengketa pilkada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 13 Januari 2025.

MK mengonfirmasi bahwa Andika-Hendi mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

“Dengan konfirmasi ini kami sampaikan bahwa MK telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan Perkara 263 untuk PHPU (perkara hasil pemilihan umum) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 2025.

BERITATERKAIT

Sudewo Instruksikan Kades di Pati Dirikan Koperasi Desa Merah Putih

Sudewo Instruksikan Kades di Pati Dirikan Koperasi Desa Merah Putih

7 Maret 2025
Produksi Peternakan di Jateng Surplus, Disnakkeswan: Mampu Cukupi MBG

Produksi Peternakan di Jateng Surplus, Disnakkeswan: Mampu Cukupi MBG

29 April 2025

Menurut Faiz, Andika-Hendi telah mengajukan surat pencabutan perkara ke Mahkamah pada Senin siang.

“Sesuai dengan tanggal permohonan suratnya, itu di tanggal ini,” katanya.

Penetapan Kepala Daerah di Jateng Ini Tunggu Hasil Sidang Sengketa di MK

Pencabutan permohonan Andika-Hendi akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan perkara yang direncanakan digelar pada Senin, 20 Januari 2025. Di dalam sidang pemeriksaan perkara tersebut, MK akan mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Dikonfirmasi terpisah, Hendrar Prihadi alias Hendi membenarkan bahwa pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) itu mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024. Akan tetapi, Hendi enggan membeberkan alasan gugatannya dicabut.

“Langsung ke Pak Andika atau DPP PDIP saja. Satu pintu informasinya,” kata Hendi

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Handi Tri Ujiono, saat dihubungi via whatsapp, Senin, 13 Januari 2025 mengatakan bahwa pihaknya tetap mempersiapkan jawaban proses sengketa pilkada meskipun penggugat yakni Andika-Hendi mencabut gugatannya.

“Kita masih tetap mampersiapkan jawaban dan bukti-bukti sebagaimana gugatan sebelum dinyatakan selesai secara resmi oleh MK. Tentu kami juga menghargai setiap langkah yang ditempuh oleh peserta sebagaimana mekanisme yang ditetapkan regulasi,” terangnya.

Andika-Hendi Minta MK Batalkan Hasil Pilgub Jateng

Pengamat politik Universitas Diponegoro Semarang, Wahid Abdulrahman, menilai pencabutan gugatan paslon gubernur-wakil gubernur Jateng Andika-Hendi di Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sinyal politik positif.

Secara defacto dan dejure, menurutnya, hal tersebut menjadi simbol pengakuan atas hasil pilgub. 

“Sekaligus menjadi awal untuk membangun hubungan harmonis-produktif antara PDIP sebagai partai pengusung Andika-Hendi dengan Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” katanya saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2025.

Selain itu, menurutnya, pencabutan gugatan sengketa pilkada akan mempermudah konsolidasi politik untuk kepentingan Jawa Tengah ke depan. 

“Pencabutan tersebut akan mempermudah konsolidasi politik di Jawa Tengah sebagai dasar pencapaian visi-misi Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan program-program strategis nasional,” ujarnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)

Tags: JATENGKPU JatengPilgubPilkadaSemarang
SendShareTweet

Berita Terkait

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan
Jateng

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

by Rosyid
2 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Sosialisasi Transisi Paud ke SD Tahun 2025...

Read moreDetails
DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

2 Juni 2025
Wali Kota Semarang Gandeng Koperasi Merah Putih Sediakan Truk Sampah

Wali Kota Semarang Gandeng Koperasi Merah Putih Sediakan Truk Sampah

2 Juni 2025
Deretan Program Luthfi-Taj Yasin yang Terealisasi selama 100 Hari Kerja

Deretan Program Luthfi-Taj Yasin yang Terealisasi selama 100 Hari Kerja

2 Juni 2025
Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

2 Juni 2025

EPAPER KORAN LINGKAR 2025-06-02

thumbnail koran

Featured Post

Presiden Prabowo Beri Tambahan Bansos Rp 11,93 Triliun
Nasional

Presiden Prabowo Beri Tambahan Bansos Rp 11,93 Triliun

by Rosyid
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkarjateng.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian paket insentif dan stimulus ekonomi senilai Rp 24,44...

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

2 Juni 2025
DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

2 Juni 2025
Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

2 Juni 2025
JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

1 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden
Pendidikan

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden

by Rosyid
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan putusan...

Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

2 Juni 2025
DIY Kaji Pembangunan Akses Pejalan Kaki dari Kotabaru ke Malioboro

DIY Kaji Pembangunan Akses Pejalan Kaki dari Kotabaru ke Malioboro

2 Juni 2025
Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

2 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya