SEMARANG, Lingkar.news – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Prakasa dan Hendrar Prihadi mencabut gugatan sengketa pilkada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 13 Januari 2025.
MK mengonfirmasi bahwa Andika-Hendi mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
“Dengan konfirmasi ini kami sampaikan bahwa MK telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan Perkara 263 untuk PHPU (perkara hasil pemilihan umum) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 2025.
Menurut Faiz, Andika-Hendi telah mengajukan surat pencabutan perkara ke Mahkamah pada Senin siang.
“Sesuai dengan tanggal permohonan suratnya, itu di tanggal ini,” katanya.
Penetapan Kepala Daerah di Jateng Ini Tunggu Hasil Sidang Sengketa di MK
Pencabutan permohonan Andika-Hendi akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan perkara yang direncanakan digelar pada Senin, 20 Januari 2025. Di dalam sidang pemeriksaan perkara tersebut, MK akan mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Dikonfirmasi terpisah, Hendrar Prihadi alias Hendi membenarkan bahwa pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) itu mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024. Akan tetapi, Hendi enggan membeberkan alasan gugatannya dicabut.
“Langsung ke Pak Andika atau DPP PDIP saja. Satu pintu informasinya,” kata Hendi
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Handi Tri Ujiono, saat dihubungi via whatsapp, Senin, 13 Januari 2025 mengatakan bahwa pihaknya tetap mempersiapkan jawaban proses sengketa pilkada meskipun penggugat yakni Andika-Hendi mencabut gugatannya.
“Kita masih tetap mampersiapkan jawaban dan bukti-bukti sebagaimana gugatan sebelum dinyatakan selesai secara resmi oleh MK. Tentu kami juga menghargai setiap langkah yang ditempuh oleh peserta sebagaimana mekanisme yang ditetapkan regulasi,” terangnya.
Pengamat politik Universitas Diponegoro Semarang, Wahid Abdulrahman, menilai pencabutan gugatan paslon gubernur-wakil gubernur Jateng Andika-Hendi di Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sinyal politik positif.
Secara defacto dan dejure, menurutnya, hal tersebut menjadi simbol pengakuan atas hasil pilgub.
“Sekaligus menjadi awal untuk membangun hubungan harmonis-produktif antara PDIP sebagai partai pengusung Andika-Hendi dengan Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” katanya saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2025.
Selain itu, menurutnya, pencabutan gugatan sengketa pilkada akan mempermudah konsolidasi politik untuk kepentingan Jawa Tengah ke depan.
“Pencabutan tersebut akan mempermudah konsolidasi politik di Jawa Tengah sebagai dasar pencapaian visi-misi Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan program-program strategis nasional,” ujarnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)