• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 3, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Kades se-Indonesia Kembali Gelar Demo di Jakarta, Ini Detail Tuntutannya

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
17-Jan-2023 10:39
in Jateng
Kades-se-Indonesia-Kembali-Gelar-Demo-di-Jakarta,-Ini-Detail-Tuntutannya

Ilustrasi demonstrasi. (makyzz from Freepik/Lingkar.news)

881
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Lingkar.news – Kepala Desa (Kades) se-Indonesia akan menggelar aksi demonstrasi ke DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023.

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para Kades, sebelumnya sudah pernah terjadi pada 22 Desember 2022 dengan membawa tuntutan salah satunya, masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 9 tahun.

Tahun 2023, aksi tersebut kembali digelar dengan membawa salah satu poin yang sama, yakni terkait perpanjangan masa jabatan Kades selama 9 tahun.

BERITATERKAIT

HARMONIS: Duta Besar Indonesia untuk UEA, Husin Bagis (berpeci) berfoto bersama dengan pejabat Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional UEA usai serah terima gedung KBRI baru di Abu Dhabi pada Selasa, 22 November 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

Simbol Hubungan Baik, Indonesia Terima Hibah Gedung KBRI dari UEA

25 November 2022
DISITA: Ribuan kosmetik ilegal diamankan oleh petugas Balai BPOM Bandung di Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 3 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

BPOM Bandung Sita Ribuan Kosmetik Tak Layak Edar, Paling Banyak Wilayah Ini

3 Agustus 2022

Poin berikutnya yang akan dibawa yaitu tentang peran Kepala Desa dalam penanganan pandemi Covid-19 selama 2 tahun lebih, ternyata tidak memberikan ruang maksimal terhadap kepemimpinan para Kades.

Ratusan Kades di Pati Demo ke Jakarta, Camat Dukuhseti Agus Sunarko: Semoga Berhasil dan Warga Tetap Terlayani dengan Baik

Hal inilah yang menjadi salah satu alasan aksi Kades Indonesia Bersatu (KIB) di Jakarta, yaitu mengusulkan revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Masa Jabatan Kepala Desa.

Pada Undang Undang Desa No 6 tahun 2014, Pasal 39 ayat (1) dan (2) menjelaskan, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Kami meminta agar UU Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 di ayat 1 segera direvisi, yaitu Kepala Desa menjabat 9 tahun, bukan lagi 6 tahun,” ucap Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab), Anton Sujarwo.

Sedangkan, Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Aturan 6 tahun masa jabatan Kades tersebut dinilai terlalu memberatkan. Sebab, banyak program desa yang masih belum tuntas.

Masa 6 tahun jabatan juga dinilai sebagai waktu yang singkat dalam upaya membangun harmoni masyarakat usai pemilihan Kades.

Dijelaskan, dalam aksi tersebut tidak hanya ikut menyampaikan tuntutan terkait masa jabatan 9 tahun. Tetapi juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa. 

Sebab, secara umum kisi-kisi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 tidak menyinggung desa sama sekali.

“Kami sudah mengusulkan perbaikan undang-undang. Usulan kami dijawab dan ditanggapi dalam Prolegnas 2023 dengan berbusa-busa, tapi ternyata tidak dimasukkan,” kata Sekjen Polosoro (Paguyuban Kades Lurah dan Perangkat Desa se-kabupaten Purworejo) Dwinanto.

Sebagai Kades, ia menyayangkan usulannya tidak diakomodir baik oleh eksekutif dan legislatif dalam Prolegnas 2023.

Selain itu, menyuarakan tentang aturan dana desa (DD) yang sebelumnya muncul isu akan dikurangi. Bahkan ada beberapa pihak yang mengusulkan DD untuk dihapus.

“Jika itu terjadi maka desa akan lumpuh, desa tidak akan maju dan berkembang,” tegas Koordinator Papdesi Kabupaten Ponorogo, Riyanto.

Ia mengatakan, nantinya DD digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Di sisi lain, para Kades di Banten tak ikut aksi demo di Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak Rafik Rahmat Tauifk.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya rencana ratusan Kepala Desa dari Jawa Tengah yang akan melakukan aksi demonstrasi ke Jakarta menuntut dilakukan revisi Undang Undang tentang Desa.

“Saya tidak tahu kalau ada demonstrasi dari para kepala desa nanti hari Selasa, 17 Januari 2023 ke Jakarra, karena sampai hari ini tidak ada instruksi atau arahan untuk ikut berdemo ke Jakarta,” terang Rafik, belum lama ini.

Hal senada dikatakan oleh Ketua Apdesi Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Yayan Hendayana Musalev yang mengaku tidak tahu akan adanya aksi demo ratusan kepala desa ke Jakarta menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahu pada Selasa, 17 Januari 2023.

”Belum ada info bang. Biasanya kalau akan ada aksi demo atau penyampajan aspirasi selalu ada pemberintahuan di grup para kepala desa,namu sampai sekarang tidak ada info apa apa,” kata Musalev yang juga Kepala Desa Cikamunding. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: Berita NasionalDana DesademodemonstrasiUndang-undang
SendShareTweet

Berita Terkait

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan
Jateng

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

by Rosyid
2 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Sosialisasi Transisi Paud ke SD Tahun 2025...

Read moreDetails
DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

2 Juni 2025
Wali Kota Semarang Gandeng Koperasi Merah Putih Sediakan Truk Sampah

Wali Kota Semarang Gandeng Koperasi Merah Putih Sediakan Truk Sampah

2 Juni 2025
Deretan Program Luthfi-Taj Yasin yang Terealisasi selama 100 Hari Kerja

Deretan Program Luthfi-Taj Yasin yang Terealisasi selama 100 Hari Kerja

2 Juni 2025
Waspada! Sejumlah Daerah di Jateng Berpotensi Hujan Lebat hingga 3 Juni

Waspada! Sejumlah Daerah di Jateng Berpotensi Hujan Lebat hingga 3 Juni

2 Juni 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Presiden Prabowo Beri Tambahan Bansos Rp 11,93 Triliun
Nasional

Presiden Prabowo Beri Tambahan Bansos Rp 11,93 Triliun

by Rosyid
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkarjateng.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian paket insentif dan stimulus ekonomi senilai Rp 24,44...

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

2 Juni 2025
DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

2 Juni 2025
Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

2 Juni 2025
JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

1 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden
Pendidikan

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden

by Rosyid
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan putusan...

Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

2 Juni 2025
DIY Kaji Pembangunan Akses Pejalan Kaki dari Kotabaru ke Malioboro

DIY Kaji Pembangunan Akses Pejalan Kaki dari Kotabaru ke Malioboro

2 Juni 2025
Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

2 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya