BANDUNG, Lingkar.news – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menyita hampir 4.000 kosmetik ilegal yang tidak punya izin edar serta kedaluwarsa setelah melakukan pengecekan ke-30 lokasi penjualan hingga distributor kosmetik.
Kepala Balai BPOM Bandung Sukriadi Darma mengatakan totalnya ada sebanyak 3.826 buah kosmetik yang disita dari 182 jenis kosmetik. Ribuan kosmetik itu diamankan dari agen, salon, hingga klinik kecantikan.
“Ada tiga kategori yaitu kosmetik yang kedaluwarsa sudah lewat, kemudian kosmetik tanpa izin edar yang lokal dan tanpa izin edar yang impor,” kata Sukriadi di Kantor Balai BPOM Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Menurutnya ribuan kosmetik itu diamankan dari delapan daerah, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta dan Kota Bekasi.
Paling banyak, menurutnya, kosmetik ilegal itu diamankan dari Kabupaten Karawang. Di daerah tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 2.178 kosmetik ilegal.
Dari mayoritas barang yang disita, kata dia, merupakan kosmetik produksi lokal. Sehingga menurutnya di dalam negeri masih banyak oknum produsen kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Biasanya mereka jual satu paket krim (kosmetik) untuk pagi, siang dan sore. Dan mengklaim bisa memutihkan wajah dalam waktu cepat. Ini yang membuat masyarakat tertarik,” ujarnya.
Dia menilai maraknya produsen kosmetik ilegal itu juga didorong oleh faktor permintaan yang tinggi. Karena menurutnya masih banyak masyarakat yang menginginkan perawatan untuk kebutuhan kecantikan.
Padahal, kata dia, kosmetik yang tidak jelas produksinya bisa menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan dalam membeli produk kecantikan.
“Kemarin, kami juga menemukan penjual bahkan di apotek yang ada di Sumedang. Mereka memproduksi produk kecantikan yang mengandung obat dan mendistribusikannya,” terangnya.
Ribuan kosmetik yang diamankan itu, menurutnya, memiliki nilai sebesar Rp 264 juta. Pihaknya pun memastikan bakal terus melakukan pengawasan untuk meminimalisir peredaran kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Ini bisa membahayakan, bisa jadi kanker kulit atau bisa hitam yang permanen. Bisa juga bagi orang hamil berdampak pada cacat bawaan janinnya,” katanya. (Lingkar Network | Lingkar.news)