SEMARANG, Lingkar.news – Eks Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita enggan komentar terkait penerimaan komisi proyek penunjukan langsung. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 5 Mei 2025.
Pada sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni salah satu pengurus Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang Gatot Sunarto, Ketua Bidang Perpajakan Gapensi Kota Semarang Herning Kirono Sidi, dan Agung Sugiarto selaku karyawan Herning.
Dalam keterangannya, Gatot Sunarto mengaku menerima proyek dari Ketua Gapensi Martono pada tahun 2023. Proyek tersebut berasal dari Musrenbang Kecamatan Tembalang dan Candisari.
“Di Kecamatan Tembalang saya menggarap 18 paket senilai Rp1,145 miliar. Di Candisari, 17 paket senilai Rp1,12 miliar,” terang Gatot, pada Senin, 5 Mei 2025.
Suami Mbak Ita Sebut Pejabat Pemkot Semarang Terlibat Bagi-Bagi Proyek Rp16 M
Untuk dapat mengerjakan proyek tersebut, Gatot mengungkapkan bahwa ia diminta menyerahkan komisi sebesar 13 persen kepada Martono. Uang diserahkan secara tunai melalui staf Martono di kantor PT. Chimarder 777, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati.
“Untuk proyek Tembalang, saya menyerahkan Rp175 juta dalam dua tahap: Rp100 juta pada 6 April 2023 dan Rp75 juta pada 14 April 2023. Sedangkan untuk Candisari, sebesar Rp128 juta,” jelasnya.
Gatot mengaku tidak mengetahui pasti kepada siapa uang tersebut akan diberikan. Namun ia menduga dana itu diperuntukkan bagi terdakwa Alwin Basri, suami Mbak Ita.
“Uangnya sudah saya serahkan ke ‘bos’,” kata Gatot saat bersaksi.
Ketika hakim menanyakan siapa yang dimaksud “bos”, ia menjawab, “Sepengetahuan saya, bos itu Pak Alwin.”
Saksi lainnya, Kabid Perpajakan Gapensi Herning Kirono Sidi, juga mengaku mendapat proyek dari Martono. Proyek tersebut berada di wilayah Semarang Selatan, Gayamsari, dan Ngaliyan.
Herning, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Hayuning Karya, menyebut fee 13 persen dari proyek diserahkan oleh Direktur PT Hayuning Karya, Agung Sugiarto, kepada staf Martono bernama Lina.
Menurutnya, nilai proyek di Ngaliyan mencapai Rp569 juta, Gayamsari Rp675 juta, dan Semarang Selatan Rp1,353 miliar.
“Total fee yang diserahkan sebesar Rp290 juta,” katanya.
Sementara itu Agung Sugiarto, karyawan Herning, dalam kesaksiannya membenarkan bahwa ia diperintah perusahaan untuk menyerahkan uang kepada Martono secara bertahap.
“Saya hanya diutus kantor untuk menyerahkan uang itu,” ucapnya.
Perkara Korupsi Mbak Ita, Saksi Diminta Ganti HP saat Ada Temuan BPK
Mendengar kesaksian tersebut, terdakwa Heverita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita menyatakan tidak mengetahui adanya setoran komisi karena proyek tersebut berasal dari APBD.
“Saya tidak tahu dan tidak akan berkomentar,” kata Ita.
Sementara terdakwa Alwin Basri, suami Ita, turut membantah telah menerima uang dari pihak jasa konstruksi.
“Saya tidak tahu dan tidak menerima uang dari mereka,” tegasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)