SEMARANG, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah membentuk tim untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi APBD 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyampaikan pihaknya telah mengumpulkan para stakeholder dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas dan mempelajari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku per 22 Januari 2025.
“Dalam hal ini, kami sudah membentuk tim untuk menyiapkan langkah-langkah sesuai dengan perintah tersebut. Saat ini, dari Sekda hingga para OPD sudah mulai bekerja,” ujar Nana usai membuka Turnamen Kejuaraan Bola Voli Piala Gubernur Jawa Tengah Tahun 2025 di GOR Jati Diri, Semarang, Senin, 3 Februari 2025.
Dalam diktum Inpres 1/2025 Presiden meminta efisiensi APBN 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000 (306,6 triliun) yang terdiri atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2025 Rp256.100.000.000.000 (Rp256, 1 triliun) dan transfer ke daerah Rp50.595.177.420.000 (Rp50,5 triliun)
Prabowo Minta Efisiensi APBN-APBD 2025, Ini Pos Belanja yang Terdampak
Meski persiapan sudah dimulai, Nana menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum melangkah lebih lanjut.
“Intinya, kami masih menunggu juknis dari Kemendagri. Sambil menunggu, kami juga merapatkan barisan dan mendiskusikan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan para pimpinan di Kabinet Merah Putih untuk membahas efisiensi anggaran bersama DPR RI. Setelah mendapat persetujuan, hasilnya harus segera disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Sri Mulyani Pangkas Anggaran 16 Pos Belanja Kementerian-Lembaga, Ini Rinciannya
Jika hingga tenggat waktu tersebut kementerian/lembaga belum mengajukan revisi, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan akan mencantumkan catatan efisiensi secara mandiri dalam halaman IV A DIPA.
Berikut ini 16 pos belanja anggaran yang harus diefisiensikan:
- Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
- Kegiatan seremonial: 56,9 persen
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
- Kajian dan analisis: 51,5 persen
- Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
- Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
- Lisensi aplikasi: 21,6 persen
- Jasa konsultan: 45,7 persen
- Bantuan pemerintah: 16,7 persen
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
- Perjalanan dinas: 53,9 persen
- Peralatan dan mesin: 28 persen
- Infrastruktur: 34,3 persen
- Belanja lainnya: 59,1 persen.
Dengan efisiensi ini, diharapkan anggaran negara dapat lebih efektif dan tepat sasaran dalam mendukung program-program prioritas yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)